Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Bupati Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan SPBE 

×

Bupati Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan SPBE 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 1
SIMBOLIS - Bupati HSS Achmad Fikry (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda Tentang Penyelenggaraan SPBE, diterima Wakil Ketua I DPRD Kartoyo (kanan). (KP/Ist)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Rabu (31/5/2023) di Gedung DPRD setempat. 

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo tersebut, Bupati HSS Achmad Fikry Achmad Fikry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Koran

Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, SPBE merupakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efisien, transparan dan akuntabel.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting. Karena makin terbuka penyelenggaraan untuk diawasi oleh publik, dan penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan, menjadikan hal tersebut salah satu elemen penting dalam

pemerintahan daerah yang baik,” ujar Achmad Fikry.

Menurutnya, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia. Serta, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.

“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menerapkan SPBE, di sisi lain yaitu informasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi atau kredibilitas penyelenggaraan pemerintah, dalam memberikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat,” terangnya.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah. (tor/K-6)

Baca Juga :  Wabup HSS Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029
Iklan
Iklan