
Bupati Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan SPBE
Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna, Rabu (31/5/2023) di Gedung DPRD setempat.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo tersebut, Bupati HSS Achmad Fikry Achmad Fikry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bupati HSS Achmad Fikry menjelaskan, SPBE merupakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efisien, transparan dan akuntabel.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting. Karena makin terbuka penyelenggaraan untuk diawasi oleh publik, dan penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan, menjadikan hal tersebut salah satu elemen penting dalam
pemerintahan daerah yang baik,” ujar Achmad Fikry.
Menurutnya, hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia. Serta, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menerapkan SPBE, di sisi lain yaitu informasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, transparansi atau kredibilitas penyelenggaraan pemerintah, dalam memberikan kehidupan yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat,” terangnya.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala Perangkat Daerah. (tor/K-6)
