Calo Tanah Dibui 4 Tahun Penjara

Banjarmasin, KP – Terdakwa Mahyuni yang terjerat kasus pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tanjung Kabupaten Tabalong diganjar 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (6/6).

Selain memvonis terdakwa, majelis hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta subsidiair dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 226.486.000 bila harta benda tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hamzah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Berita Lainnya
1 dari 2,851

Atas vonis tersebut terdakwa yang disidang secara virtual langsung bisa menerima putusan ini sementara pihak JPU juga mengatakan hal yang sama.

Dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis lebih rendah, JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti bila tidak dibayar kurungan bertambah selama 3 tahun.

Sebelumnya, JPU Kejari Tabalong menjadikan Mahyuni sebagai terdakwa karena bertindak selaku perantara dari pemilik lahan dalam pengadaan lahan pembuatan jembatan timbang.

Akibat adanya perantara yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Tabalong Rahman Nuriadin yang kini menjadi buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan, terdapat selisih harga yang mengakibat unsur kerugian negara sebesar Rp 226.486.000.

Kerugian ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel dimana berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp 1.231.061.000 sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan Ahmad Ritaudin hanya Rp 1.004.575.000. (hid/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya