Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejati Kalsel Komitmen Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga

×

Kejati Kalsel Komitmen Meningkatkan Kesadaran Hukum Warga

Sebarkan artikel ini
5 Kejati Kalsel 3klm
PENYULUHAN - Roy Arland SH MH dari Kejati Kalsel melakukan penyuluhan kepada siswa dan siswi terkait penipuan informasi, cyberbullying dan Undang-Undang ITE pada kegiatan JMS. (KP/ist)

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) komitmen meningkatkan kesadaran hukum warga di wilayah Banua Anam dengan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Ada sejumlah kabupaten yang telah disambangi jajaran Kejati Kalsel

Kalimantan Post

Pada Kamis (15/6), Kejati melakukan kegiatan JMS di SMKN 1 Batu Mandi Kabupaten Balangan.

Kemudian Jum’at (16/6) kegiatan serupa diajarkan kepada siswa–siswi di SMKN 2 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan JMS dilakukan Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen, di antaranya Roy Arland SH MH dan Sarief Hidayat SH MH selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen.

Diketahui, JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:

184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga Negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA memperkaya khasanah

pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum.

“Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong generasi

muda agar senantiasa memahami dan memahami hukum dan permasalahannya,” kata Roy.

Dalam paparannya, narasumber berbicara tentang penipuan informasi, cyberbullying dan Undang-Undang ITE, yang mana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih agat selalu berhati-hati, jangan sampai berhadapan dengan hukum.

Narasumber juga membahas tentang bahaya narkoba dan peran Kejaksaan Agung dalam penanggulangan narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah.

Lainnya penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum atau masyarakat.

“Intinya generasi kita dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” tambah Roy yang juga Plt Kasi Penkum.

Baca Juga :  Saksi Kasus KPP Banjarmasin Disebut KPK Kembalikan Uang 530.000 Dolar AS

Sementara itu, kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik, juga dingatkan soal pengelola keuangan sekolah. (K-2)

Iklan
Iklan