Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Polres Tanbu Gelar Apel Pengukuhan Polisi RW

×

Polres Tanbu Gelar Apel Pengukuhan Polisi RW

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm 1
KP/Ist

Batulicin, KP – Polres Tanah Bumbu menggelar apel pengukuhan Polisi Rukun Warga (RW) pada 12/6.2023 pagi. 

Apel dilaksanakan di halaman Polres Tanah Bumbu dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S,IK.

Kalimantan Post

Di sambutanya Kapolres mengatakan, Pemolisian masyarakat (Polmas) dalam Perpol No 1 Tahun 2021 dimaksud  merupakan program  mengajak masyarakat melalui kemitraan polisian masyarakat.

Nah program ini lanjut Kapolres agar mampu mendeteksi dan meingidentifikasi permasalahan kamtibmas dilingkungan dan mencari solusi pemecahannya.

“Tujuan Polri bermitra dengan masyarakat untuk membagun kemitraan, mencari pemecahan masalah/poblem solving demi menciptakan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap potensi ganguan kamtibmas dilingkungan nya,” ujar Kapolres.

Lebih jauh dijelaskan, dalam pelaksanaa Polmas, ada dua model Polmas yaitu, model kewilayahan, dan model kawasan. 

Bentuk Polmas model kewilayahan Baharkam Polri membentuk polisi RW didalam nya terdapat pilar pilar dari unsur polri, pemerintahan dan masyarakat.

“Dengan terbentuknya polisi Rw ini, diharap dapat men ciptakan kamtibmas yang kondusif dan membantu tugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya”,tambahnya.

Adapun manfaat polisi RW ini ungkapnya, diantaranya dapat menyelesaikan masalah/problem solving di wilayah tugasnya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, baik masalah sosial/ pidana yang kreteria ditentukan dalam tujuh tindak pidana ringan atau kerugian mattial Rp 2.500.000, dan atau ancaman kurungan kurang dari tiga  bulan.

Contoh problem solving beber Polres, misal masalah sosial. Masalah sosial ini seperti menganti lampu penerangan jalan bersama pak Rw dan warga sekitar,membaiki jalan berlobang,menebang pohon yang menganggu jalan.

Dan untuk problem solving pidana meliputi penganiayaan ringan terhadap hewan, manusia, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, penadahan ringan dan penghinaan ringan.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Hadiri Paripurna Laporan Keterangan LPj Anggaran Tahun 2025

Terkait apel Satkamling Kapolres menyampaikan akan mengaktifkan kembali Pos Satkamling ditingkat RT RW dan Desa, tujuannya untuk mendeteksi dini dan mencegah timbulnya kejahatan dilingkuannya masing – masing karena kita akan memasuki tahun politik semoga tetap tercipta situasi yang kondusif aman dan tentram, tandasnya. (han) 

Iklan
Iklan