Banjarbaru,KP – Aktivitas musik yang menjadi salah satu fasilitas milik Sebuh kedai makan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Membuat kenyamanan warga sekitar terganggu lantaran suara musik yang cukup nyaring dan waktu yang lama. Dengan keadaan yang sudah tidak ditoleransi oleh warga akhirnya di adukan ke Satpol PP Kota Banjarbaru, Sabtu dini hari (10/6/2023)
Untuk menciptakan kondisi yang aman Satpol-PP memberikan peringatan dan edukasi agar tidak memutar musik dengan suara keras sehingga bikin resah dan mengganggu warga sekitar juga tidak lebih dari pukul 22.00 malam.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menjelaskan laporan kedai tersebut melalui aplikasi Lapor! ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru.
“Untuk yang dilaporkan warga itu terkait suara musik, yang mengganggu ketenteraman warga, dan melebihi jam. ” ujarnya.
Dikatakan Yanto, dari hasil lapangan terdapat beberapa bukti, yakni TV berukuran besar sebagai sarana karaoke dan saat masuk ke dalam warung tersebut juga terdengar suara masik.
“Hari Senin (12/6/23) pemilik dipanggil ke Satpol PP,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru, Asni Wartinah menambahkan bahwa warung yang digeruduk ini sudah memiliki izin NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai sektor usaha, yakni warung makan.
“Perizinannya memang sudah lengkap,” sebutnya.
Pengelola Warung Makan, Sarbaini mengatakan jika dirinya menerima saja dengan adanya laporan masyarakat terkait musik yang diputar di warungnya.
“Kalau izin sudah lengkap semua, tinggal diprint,” klaimnya. (Dev/K-3)















