Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadwalkan agenda penyampaian Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh Pemkab Kapuas.
“Penyampaian tersebut rencananya akan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2023,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di Kuala Kapuas, Selasa (4/7).
Jadwal rencana penyampaian LKPj APBD tahun anggaran 2022 ini, sambungnya, telah disepekati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini Pemkab Kapuas, sebagaimana tertuang pada hasil rapat badan musyawarah (Banmus) yang telah dilaksanakan.
Hal itu, disampaikan oleh politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, usai mempin rapat Banmus bersama dengan pemerintah daerah setempat, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.
Penyampaian Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 itu, lanjutnya, akan disampaikan melalui rapat paripurna ke 4 masa persidangan III dan dilanjutkan dengan penetapan Surat Keputusan (SK) tentang perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 51.
“Agenda tersebut, sesuai jadwal Banmus yang sudah ditetapkan, rencananya paripurna itu akan digelar pada tanggal 17 Juli 2023 mendatang,” katanya.
Selain menjadwalkan rencana penyampaian LKPj APBD 2022, jadwal kegiatan terdekat juga disusun diantaranya, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas dengan Bagian Hukum Setda Kapuas, BPKAD dan DPMD Kapuas membahas tentang perubahan SK DPRD Nomor 51 tahun 2022 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Kemudian, juga ada rapat internal komisi, kegiatan komisi DPRD Kapuas dinas dalam daerah, juga ada reses perorangan atau kelompok.
Selanjutnya, juga ada rapat paripurna DPRD Kapuas, rapat gabungan komisi dan sekretariat DPRD, dan rapat internal pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Sementara itu, dalam Rapat Banmus yang dilaksanakan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes dan anggota Banmus DPRD Kapuas, Asisten III Setda Kapuas, Bagian Hukum Setda Kapuas serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. (Iw)