PELAIHARI, kalimantanpost.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Laut (Tala) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 23 Kasus selama Operasi Kewilayahan Antik Intan 2023, yang bertempat di Joglo Mapolres Tanah Laut, Kamis (13/07/2023) siang.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Tala Kompol Muhammad Irfan didampingi Kasat Narkoba Iptu May Felly dihadiri dari pihak Kejari Tala, Pengadilan Negeri dan BNNK setempat.
Wakapolres Tala Kompol Muhammad Irfan mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu yang pihaknya musnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan April sampai Juli 2023, dengan total berat 165,8 gram.
Menurutnya, dari sekian banyak narkoba yang pihaknya musnahkan, sedikitnya tiga juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba
“Kalau kita kalkulasikan satu gram bisa dipakai dua ribu jiwa,” ungkap Irfan.
Dia menambahkan, kasus narkoba di wilayah Tala lumayan banyak, ini terbukti dari hasil pengungkapan yang pihaknya lakukan selama dua pekan.
“Pada operasi kewilayahan Antik Intan 2023, yang digelar dari Tanggal 14 hingga 28 Juni 2023, pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba dan menahan 25 orang tersangkanya,” sebutnya.
Giat kewilayahan fokus pada tindak pidana narkotika yang dilakukan pihak Sat Resnarkoba Polres Tala berserta Polsek berjalan selama dua pekan dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 28,28 gram sabu dan uang tunai Rp2,05 juta.
Adapun rincian hasil pengungkapan, Polres Tala sebanyak 16 kasus, Polsek Pelaihari satu kasus dan sisa ada di beberapa Polsek.
Dari beberapa kasus, barang bukti yang cukup banyak adalah atas nama tersangka Martono dengan barang bukti 80 gram.
“Untuk semua tersangka statusnya adalah pengedar,”jelas Kompol Muhammad Irfan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara diblender, dan hasil atau larutannya dibuang dalam sepiteng. (Rzk/KPO-3)