Banjarmasin, KP – Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) dikomando Ikhsan Fernandi, menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp41,533 M (Miliar) lebih.
Apabila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun,
JPU berkeyakinan kalau Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan TPPU (Tidak Pidana Pencucian Uang) melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pembaacaan tuntutan setebal 1077 lebar tersebut di bacakan JPU KPK secara bergantian selama kurang lebih 2 jam 30 menit, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/8).
Waktu dua jam setengah tersebut dilalui tanpa dibacakan seluruhnya, menurut JPU terdapat 73 orang saksi dengan barang bukti ratusan buah.
Diantara barang bukti tersebut ada yang disita untuk negara ada dikembalikan kepada terdakwa juga ada dikembalikan kepada saksi saksi.
Sidang yang berlangsung ini, majelis hakim juga memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan tiga pekan ke depan)
Dari kasus sebelumnya, Abdul Latif mengajukan banding vonis kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” demikian amar putusan PT DKI pada, Kamis (3/1/2019). (hid/K-2)