Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, bersama Pemkab Kapuas, melakukan pembahasan tiga buah Raperda, kemarin.
“Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), hari ini kita membahas tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda),” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, usai memimpin rapat.
Adapun tiga buah Raperda yang dibahas yakni Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kemudian, Raperda Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dua Raperda tersebut merupakan perubahan. Hanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang baru,” terang legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Pihaknya pun juga meminta terkait dua buah Raperda yang dilakukan perubahan, agar disiapkan dokumen-dokumen Peraturan daerah (Perda) sebelumnya, sebagai bahan perbandingan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar disiapkan dokumen-dokumennya, demikian Abdurahman Amur.
Sementara rapat yang dipimpin Abdurahman Amur, di damping Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Rosihan Anwar, yang berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, juga dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Bardiansyah, Bendi, Sarkawi H Sibu, Kenendi dan Devi Putri Ajahra.
Sedangkan dari pihak eksekutif atau Pemkab Kapuas, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, Asisten II Setda Kapuas, Salman, dan Bagian Hukum Setda Kapuas, serta dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.
Hasil dari rapat tersebut, pihaknya bersepakat akan menjadwalkan ulang rapat pembahasan tiga buah Raperda di maksud untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, sehingga Raperda yang akan dijadikan Perda dapat berjalan dengan baik.(Iw)















