Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Cara Islam Menuntaskan Kasus Kriminalitas di Tengah Masyarakat

×

Cara Islam Menuntaskan Kasus Kriminalitas di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.

Kasus kriminalitas kian mengerikan, bahkan meningkat kuantitas maupun kualitasnya. Sepanjang Senin 10 Juli, terjadi beragam peristiwa kriminalitas, mulai dari pembunuhan di Jakarta Utara Petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPS) diperas oknum kelurahan dan penganiayaan bersenjata tajam (antaranews.com). Kemudian rentetan pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi di Sleman, Tangerang hingga Bekasi. Terjadinya rentetan pembunuhan mutilasi inipun mendapat atensi dari ahli. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) menjelaskan pembunuhan yang diikuti mutilasi umumnya bukan suatu proses yang bersifat spontan, melainkan didahului proses interaksi kedua pihak, baik terkait hubungan asmara, finansial, sakit hati, dan beragam faktor lainnya (www.bbc.com).

Baca Koran

Faktor penyebab kriminalitas yang diungkap para ahli menunjukkan kejahatan berasal dari faktor individu seperti kemiskinan, kerakusan, maupun lemah iman yang membuat orang mudah sakit hati. Padahal, faktor ini muncul karena cara pandang hidup masyarakat dipengaruhi sekularisme kapitalisme. Sistem kehidupan yang memisahkan agama sehingga manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri.

Bukan hanya faktor individu sekuler, hukum sekularisme kapitalisme yang lemah juga memberi andil terhadap meningkatnya kasus kriminalitas. Sistem sanksi kapitalisme tidak menjerakan dan tebang pilih. Hal ini karena sanksi dalam kapitalisme adalah hasil kesepakatan manusia berlindung di balik HAM. Jelas-jelas pembunuhan, pencurian, dan sebagainya membahayakan masyarakat, namun para pelaku rata-rata dihukum penjara.

Sejak kapitalisme menjadi ideologi global, masyarakat hidup dalam bahaya yang begitu mengerikan hingga mengancam jiwa, bahkan menghilangkan nyawa. Sistem sekuler yang memisahkan peran agama dari kehidupan merupakan sumber kerusakan. Jangankan menjaga, mencegah saja sepertinya tidak mampu. Hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera, yang ada makin banyak kriminalitas bermunculan.

Sangat berbeda dengan Islam ketika menjadi ideologi global. Ideologi Islam yang secara praktis diterapkan negara yang mengadopsi sistem Khilafah terbukti mampu memberi keamanan luar biasa kepada masyarakat. Hal ini pun sampai diakui sejarawan Barat, Will Durant dalam The Story of Civization, vol. XIII, hal 151, dia menyampaikan “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang melakukannya dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas, di mana fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.”

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Rakyat Dikorbankan?

Apa yang ditulis Will Durant adalah hasil dari penerapan hukum syariat Islam bahwa keamanan sebagai kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin negara Khilafah secara langsung. Faktor yang menyebabkan terganggunya keamanan adalah terjadinya kriminalitas di tengah masyarakat. Karena itu, Khilafah tidak akan tinggal diam terhadap kasus tersebut.

Dalam Islam, yang dikatakan tindak kriminal adalah terjadi pelanggaran hukum syariat. Imam al-Mawardi menjelaskan “Kriminalitas (jarimah, jamak: jaraim) adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir. Setiap jarimah harus diberi sanksi (uqubat).”

Syaikh Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nidhzamul Uqubat menjelaskan sanksi Islam terbagi menjadi empat jenis. Pertama hudud, adalah sanksi atas kemaksiatan yang sanksinya ditetapkan asy-Syari’. Kasus hudud dibagi menjadi enam : 1). Zina dan liwath (homoseksual dan lesbian); 2). Al-qadzaf (menuduh zina orang lain); 3). Minum khamr; 4). Pencurian; 5). Murtad; 6). Hirabah atau bughat.

Kedua jinayat, adalah penyerangan terhadap manusia. Kasus ini dibagi dua: 1). Penyerangan terhadap jiwa (pembunuhan); dan 2). Penyerangan terhadap anggota tubuh. Adapun sanksinya ada tiga macam, yakni qishash, diyat, atau kafarah. Pembunuhan sendiri diklasifikasikan menjadi empat jenis: 1). Pembunuhan disengaja; 2). Mirip disengaja; 3). Tidak sengaja; 4). Karena ketidaksengajaan.

Ketiga ta’zir, adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada hadd dan kafarah. Kasus ta’zir terbagi menjadi delapan: 1). Pelanggaran terhadap kehormatan; 2). Penyerangan terhadap nama baik; 3). Tindak yang bisa merusak akal; 4). Penyerangan terhadap harta milik orang lain; 5). Gangguan terhadap keamanan atau privacy; 6). Mengancam keamanan negara; 7). Kasus-kasus yang berkenaan agama; 8). Kasus-kasus ta’zir lainnya. Hukuman yang diberikan berdasarkan ketetapan pendapat Khalifah atau qadhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya.

Baca Juga :  Matematika Bukan Sekedar Angka

Keempat mukhalafat, adalah tidak menaati ketetapan yang dikeluarkan negara. Baik yang berwujud larangan maupun perintah. Jadi, dalam Khilafah kasus-kasus kriminalitas seperti pembunuhan, pembunuhan mutilasi, pencurian, penipuan, akan digolongkan berdasarkan uqubat dan dihukum sesuai kejahatannya. Kasus pembunuhan akan dihukum qishash, kasus pencurian akan dihukum potong tangan, dan sebagainya.

Sistem sanksi Islam berbeda dengan sistem sanksi apapun di dunia ini. Penerapan sistem uqubat oleh Khilafah akan memberikan dampak khas, yakni efek jawabir dan zawajir. Efek jawabir berarti sanksi tersebut merupakan penebus dosa bagi pelaku yang dikenai sanksi hukum Islam. Bahkan efek lanjutannya tentu akan memberikan efek jera kepada pelaku. Efek zawajir adalah mampu mencegah masyarakat berbuat kriminalitas serupa. Pelaksanaan sanksi kepada pelaku akan dilaksanakan di tengah kaum Muslimin, semisal hukuman potong tangan terhadap pelaku pencuri. Masyarakat yang menyaksikan langsung hukuman tersebut pasti merasa ngeri dan tidak ingin melakukan hal serupa.

Penerapan sanksi tegas inilah yang membuat keamanan dalam Khilafah begitu luar biasa. Namun, sebelum penerapan hukuman ini tentu Khilafah akan melakukan edukasi terhadap warganya agar senantiasa dalam ketaatan bukan kemaksiatan. Demikianlah cara Khilafah menuntaskan kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.

Islam memiliki sistem hukum yang tegas, menjerakan dan juga adil. Negara pun turun tangan agar kriminalitas bisa diatasi. Sehingga solusi tuntas agar terwujud semua itu adalah dengan tegaknya sistem yang baik, dari Dzat yang Mahabaik itulah syariah, dan pemimpin yang baik yang tunduk kepada sistem yang baik tersebut.

Iklan
Iklan