Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

DPRD Jambi Belajar Hukum Adat

×

DPRD Jambi Belajar Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Hukum Adat
MASYARAKAT ADAT – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menerima kunjungan Pansus IV DPRD Jambi yang melakukan studi komparasi terhadap perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, Kamis (24/8/2023) siang, di Banjarmasin. (KP/DPRDKalsel)

Banjarmasin, KP – DPRD Jambi melalui panitia khusus (Pansus) IV melakukan studi komparasi Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Kalsel.

Hal ini dikarenakan Pansus IV DPRD Jambi tersebut sedang membahas Perda serupa, terkait pengakuan dari perlindungan masyarakat hukum adat.

Baca Koran

“Perda Nomor 2 tahun 2023 ini merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV DPRD Kalsel sebagai salah satu upaya untuk percepatan pengakuan dari perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, usai menerima Pansus DPRD Jambi, Kamis (24/8/2023), di Banjarmasin.

Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin menambahkan, Perda ini sengaja disusun untuk melindungi masyarakat adat yang ada di Kalsel, sebagai bentuk perhatian terhadap mereka.

“Perda ini meliputi tiga landasan, yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, didampingi anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi dan Sahruddin.

Bang Dhin menambahkan, urgensi dari perda itu, salah satunya untuk melindungi hak Masyarakat Hukum Adat agar dapat hidup aman, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya. “Serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” ujar Bang Dhin.

Selain itu, yang tidak kalah penting, Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat dalam rangka melaksanakan dan menikmati haknya, mendudukkan mereka sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.

Sementara Said dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel menambahkan, inisiatif Perda dari Dewan satu upaya mengisi kekosongan hukum.

“Pasalnya Kalsel belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kita apresiasi Dewan yang berinisiatif mengajukan Perda tersebut,” kata Said.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran Semanda, Ananda Soroti Pemicu Kebakaran dan Pinta Warga Mitigasi

Ketua Pansus IV DPRD Jambi Fadli Sudria mengatakan, pihaknya sengaja memilih Kalsel sebagai sasaran studi komparasi, karena banyak kesamaan, baik secara geografis maupun masyarakat adat.

“Kalau di Kalsel ada Suku Dayak dan di Jambi ‘Anak Suku Dalam’. Begitu juga kalau di Kalsel tambang dan perkebunan kelapa sawit, di Jambi juga ada,” kata Fadli.

Apalagi Kalsel sudah memiliki produk hukum serupa, yakni Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga bisa menjadi bahan penyusunan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat.

Namun Provinsi Jambi hanya berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa tersebar pada 11 kabupaten/kota dan pendapatan daerah baru lebih kurang Rp5,5 triliun.

“Sedangkan Kalsel berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota dan pendapatan daerah mencapai Rp10 triliun,” ungkapnya. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan