Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Usulkan Pemberhetian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas

×

DPRD Usulkan Pemberhetian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 2
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, , Evan Rahman Saputra, melakukan penandatanganan berita acara pengumuman usulanpemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas priode 2018-2023, kemarin. ist

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengusulkan pemberhentian Bupati dan

Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor.

Baca Koran

“Maka dengan ini kami pimpinan DPRD mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 atas nama

saudara Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, di Kuala Kapuas, kemarin.

Selanjutnya usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kapuas akan disampaikan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur

Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas disampaikan DPRD dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III tahun

2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.

Dalam pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 itu, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati

Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Septedy, anggota DPRD dan sejumlah kepala Organisasi Perangkar Daerah (OPD) di lingkup

Pemkab Kapuas.

Politisi dari Partai NasDem ini menyampaikan, bahwa memperhatikan surat Sekretariat Dearah Provinsi Kalteng Nomor 100/168/II.1/Pemda

Otda perihal akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalteng tahun 2023.

Evan menyebutkan, bahwa pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri

melalui Gubernur Kalteng paling lambat 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kemendagri.

“Akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian Evan.

Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor akan

Baca Juga :  Ketua TP PKK Kalteng Serahkan Bantuan Korban Banjir Palangka Raya

berakhir pada 24 September 2023 mendatang. (Iw)

Iklan
Iklan