Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengusulkan pemberhentian Bupati dan
Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor.
“Maka dengan ini kami pimpinan DPRD mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 atas nama
saudara Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor,” kata Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, di Kuala Kapuas, kemarin.
Selanjutnya usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Kapuas akan disampaikan DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur
Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas disampaikan DPRD dalam rapat paripurna ke 5 masa persidangan III tahun
2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.
Dalam pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 itu, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah Septedy, anggota DPRD dan sejumlah kepala Organisasi Perangkar Daerah (OPD) di lingkup
Pemkab Kapuas.
Politisi dari Partai NasDem ini menyampaikan, bahwa memperhatikan surat Sekretariat Dearah Provinsi Kalteng Nomor 100/168/II.1/Pemda
Otda perihal akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Kalteng tahun 2023.
Evan menyebutkan, bahwa pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur Kalteng paling lambat 14 Agustus 2023 sebagai bahan usulan ke Kemendagri.
“Akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian Evan.
Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor akan
berakhir pada 24 September 2023 mendatang. (Iw)