Kuala Kapuas, KP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy, salah satu dari tiga orang calon Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ke Mendagri.
“Kita mengusulkan kepada Gubernur, Mendagri, berharap dapat mengakomodir tiga nama ini, karena merupakan putra terbaik daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di Kuala Kapuas, Sabtu (12/8).
Usulan itu disampaikan DPRD kabupaten setempat, sehubungan dengan surat dari Mendagri perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/walikota dan berdasarkan Peraturan Menteria Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 pasal 9 ayat (1) dan (4).
Mengingat, menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018 – 2023, tepatnya akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang.
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, bahwa pihaknya telah mengusulkan ketiga nama berdasarkan rapat musyawarah fraksi antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi pendukung DPRD.
“Adapun ketiga nama pejabat eselon II a yang diusulkan tersebut adalah Septedy yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Kemudian, baru yang sekarang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng dan Erlin Hadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng.
“Harapannya kepada siapapun Pj Bupati Kapuas nantinya yang ditetapkan oleh Kemendagri akan bisa membawa daerah lebih maju ke depannya,” demikian Ardiansah.
Sebelumnya, DPRD kabupaten setempat, mengusulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas.
Dari sembilan nama tersebut, akan dikerucutkan lagi menjadi tiga nama untuk diusulkan sebagai Penjabat Bupati Kapuas kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalteng.
Pengusulan nama Pj Bupati Kapuas itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini, di sertai dengan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas masa jabatan 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan Muhammad Nafiah Ibnor.(Iw)