Banjarmasin,KP- Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengajukan prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi
Daerah pada rapat paripurna dewan Senin (31/7/23).
Dijelaskan Walikota Ibnu Sina diajukannya Raperda tersebut, menindaklanjuti terbitnya Undang – Undang Nomor : I tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikenal dengan UU HKPD.
Walikota Ibnu Sina berharap Perda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi ini setelah disahkan menjadi Perda tidak hanya bisa meningkatkan
pendapatan retribusi Kota Banjarmasin, tetapi juga bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Menurut dia , aturan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kebocoran PAD baik di sektor pajak maupun retribusi
Dijelaskan dalam UU HKPD berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda.
” Aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tidak mendelegasikan dalam satu Perda,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, ada lima jenis pajak yang memungkinkan dikonstruksikan menjadi satu pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu.
Sedangkan untuk retribusi diklasifikasikan ada tiga jenis yaitu retribusi jasa umum,retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan.
” Kita berharap Raperda ini segera dibahas oleh Pansus dewan bersama Pemko agar bisa secepatnya pula ditetapkan menjadi Perda,”
demikian kata Walikota Ibnu Sina. (nid/K-3)