Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengusulkan Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perikanan air tawar berkelanjutan dan pertanian.
Adapun tujuan dari raperda yang diprakarsai DPRD HSU tersebut guna mengoptimalkan pertanian serta potensi budidaya ikan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebanyak 3 raperda yang diprakarsai ini telah melalui berbagai tahapan yaitu pada tahapan pendapat fraksi-fraksi Dewan terkait tanggapan
pemerintah daerah.
Salah satu anggota DPRD HSU Junaedi dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi dewan menyampaikan
3 buah raperda prakarsa DPRD tersebut, yang Pertama adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, yang kedua Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, dan yang ketiga Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Atas nama fraksi-faksi DPRD, kami menyampaikan ucapan terimakasih atas segala saran, masukan dan dukungan dari pemerintah daerah guna penyempurnaan Raperda prakarsa DPRD ini,” kata Junaidi saat mewakili fraksi-faksi DPRD HSU.
Lebih lanjut, stelah menyimak jawaban kepala daerah terhadap 3 Raperda prakarsa DPRD pada rapat sebelumnya, Junaidi mengatakan fraksi-fraksi DPRD menyambut baik atas dukungan yang telah diberikan pemerintah daerah, guna mempermudah proses pembahasan selanjutnya.
“Artinya masing-masing lembaga, baik legislatif maupun lembaga eksekutif telah memiliki sudut pandangan yang sama,” kata Junaidi.
Karenanya, ia berharap semua pihak mulai dari DPRD, pemerintah daerah hingga masyarakat dapat mengkaji dan mendalami Raperda prakarsa DPRD tersebut hingga nantinya dapat diputuskan menjadi peraturan daerah.
Junaidi menjelaskan, bahwa Raperda prakarsa DPRD ini berasal dari aspirasi masyarakat, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, yang
dilatarbelakangi topografi Kabupaten HSU yang sangat bergantung pada cuaca, perubahan iklim dan rentan terhadap bencana alam.
“Sehingga melalui Raperda ini diharapkan, pemerintah daerah melaksanakan kewenangannya untuk mengoptimalkan potensi pertanian tanaman pangan secara sistematis terarah, berkelanjutan serta ramah lingkungan,” katanya. (nov/K-6)