Banjarmasin, KP – Dua terdakwa dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin yakni Ahmad Rizaldy dan Sugianoor tetap kukuh pada pendirian tidak bersalah. Sementara terdakwa Herman mengaku bersalah dalam perkara ini.
Ketiga terdakwa menyampaikan hal tersebut pada sidang lanjutan di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi, Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa saksi ahli dari Fakkultas Hukum Lambung Mangkurat (ULM) DR Anang Sophan Tornado SH MKn, juga menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa Sugianoor, dosen ULM dari fakultas yang sama Ahmad Ratomi SH MH.
Pemeriksaan terdakwa tersebut berjalan cukup singkat setelah majelis menanyai ketiga terdakwa masalah keadaan keluarga masing-masing.
Terdakwa Herman mengaku uang yang dia terima untuk berfoya foya dan bayar hutang sementara keadaan rumahnya menurut seorang penasihat hukumnya sangat menyedihkan.
Sedangkan menurut Anang Tornado soal kesepakatan antara para terdakwa dengan pemberi, bisa saja dikatakan sah sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan hukum.
Anang sendiri banyak menolak pertanyaan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa karena dianggap sudah keluar jalur, karena tidak terkait pada pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Dalam sidang mendatang, penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizaldy dan Herman juga akan mengajukan saksi yang meringankan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy di kisaran angka Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat-surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya, ujar JPU, kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan Pasal 3 untuk yang pertama dan kedua Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, pembangunan bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.
Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa, dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(hid/K-4)