Legislator Soroti Pemilihan Ulang Dua Kades di Kapuas
Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, menyoroti rencana
pemilihan ulang dua kepala desa di daerah setempat, mikanesminya dipilih oleh tokoh masyarakat.
“Saya melihat rencana pemilihan dengan aturan yang diatur mikanesminya dipilih oleh tokoh Masyarakat, maka kemungkinan akan mengundang
kisruh atau rawan komplek masing-masing pendukung,” kata Lawin, di Kuala Kapuas, Rabu (6/9).
Adapun dua desa yang melakukan pemilihan ulang yakni, Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak dan Desa Humbang Raya, Kecamatan
Mantangai.
Masyarakat sebenarnya mengharapkan pemilihan seperti layaknya pemilihan serentak, masyarakat memilih langsung calon kepala desa, jadi
tidak melalui keterwakilan oleh tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh panitia pemilihan.
“Kalau memang keterbatasan anggaran untuk melaksanakan pemilihan dengan pola masyarakat bisa memilih langsung, sebaiknya ditunda dulu
silahkan Pj sementara belum terpilih kepala desa, jangan dipaksakan, katanya.
Bisa saja, lanjut legislator dari Partai Hanur aini, pendukung masing-masing pihak, tertuma pihak yang melakukan gugatan dan
dimenangkan oleh PTUN khawatir pemilih melalui penunjukan pihak tertentu.
Kuat dugaan akan memilih mantan Kades lama, karena masih ada sebagian perangkat desa, termasuk BPD, istri mantan kades yang digugat,
terang wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas
Murung dan Dadahup ini.
Sementara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa pemilihan
melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) agar Pemda tidak salah langkah, maka bersurat Kemendagri, apakah pemilihan langsung atau ada
mekanisme lain lagi.
Dan dijawab oleh Mendagari melalui surat tujuan Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas. Dikarenakan belum berakhir masa jabatan Kades
terpilih sebelumnya, akan dilakukan melalui PAW, maka ditempuh jalur pemilihan PAW, terangnya.
Apa bila, sambungnya, masa jabatannya masih lebih dari 1 tahun yakni dengan pemilih terbatas, melalui perwakilan musyawarah desa,
sedangkan pemilihan pada umumnya hanya pada pemilihan kepala desa serentak.
Harapan dan pesan saya, siapapun kades terpilih nantinya fukos pada pembangunan desa dan tetap menjaga kondusifitas desa, jangan
memikirkan jabat Kades, demikian Budi Kurniawan.(Iw)
