Legislator Soroti Pemilihan Ulang Dua Kades di Kapuas

Kuala Kapuas, KP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, menyoroti rencana

pemilihan ulang dua kepala desa di daerah setempat, mikanesminya dipilih oleh tokoh masyarakat.

“Saya melihat rencana pemilihan dengan aturan yang diatur mikanesminya dipilih oleh tokoh Masyarakat, maka kemungkinan akan mengundang

kisruh atau rawan komplek masing-masing pendukung,” kata Lawin, di Kuala Kapuas, Rabu (6/9).

Adapun dua desa yang melakukan pemilihan ulang yakni, Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak dan Desa Humbang Raya, Kecamatan

Mantangai.

Masyarakat sebenarnya mengharapkan pemilihan seperti layaknya pemilihan serentak, masyarakat memilih langsung calon kepala desa, jadi

tidak melalui keterwakilan oleh tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh panitia pemilihan.

“Kalau memang keterbatasan anggaran untuk melaksanakan pemilihan dengan pola masyarakat bisa memilih langsung, sebaiknya ditunda dulu

silahkan Pj sementara belum terpilih kepala desa, jangan dipaksakan, katanya.

Bisa saja, lanjut legislator dari Partai Hanur aini, pendukung masing-masing pihak, tertuma pihak yang melakukan gugatan dan

dimenangkan oleh PTUN khawatir pemilih melalui penunjukan pihak tertentu.

Berita Lainnya
1 dari 1,415

Kuat dugaan akan memilih mantan Kades lama, karena masih ada sebagian perangkat desa, termasuk BPD, istri mantan kades yang digugat,

terang wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas

Murung dan Dadahup ini.

Sementara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan menjelaskan, bahwa pemilihan

melalui Pengganti Antar Waktu (PAW) agar Pemda tidak salah langkah, maka bersurat Kemendagri, apakah pemilihan langsung atau ada

mekanisme lain lagi.

Dan dijawab oleh Mendagari melalui surat tujuan Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas. Dikarenakan belum berakhir masa jabatan Kades

terpilih sebelumnya, akan dilakukan melalui PAW, maka ditempuh jalur pemilihan PAW, terangnya.

Apa bila, sambungnya, masa jabatannya masih lebih dari 1 tahun yakni dengan pemilih terbatas, melalui perwakilan musyawarah desa,

sedangkan pemilihan pada umumnya hanya pada pemilihan kepala desa serentak.

Harapan dan pesan saya, siapapun kades terpilih nantinya fukos pada pembangunan desa dan tetap menjaga kondusifitas desa, jangan

memikirkan jabat Kades, demikian Budi Kurniawan.(Iw)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya