Rantau, KP – Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kabupaten Tapin disikapi serius oleh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapin Polda Kalimantan Selatan.
Buktinya, Polres Tapin mengamankan seorang pria dan menetapkannya jadi tersangka, karena diduga secara sengaja telah membakar lahan hingga meluas yang mengakibatkan terbakarnya lahan milik tetangganya dan bangunan kandang ayam milik BUMDes.
“Pelaku berinisial I alias K (41) warga Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sesuai dengan KTP,” terang Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto didampingi Wakapolres Kompol Reinhard Maradona bersama Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono saat menggelar press conference di Mapolres Tapin, Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Selasa (26/9) lalu.
Pelaku I ini, kata Kapolres, diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri kemudian meluas hingga mengakibatkan Karhutla seluas kurang lebih 5 ribu meter persegi dan juga membakar lahan milik tetangganya dan satu buah bangunan kandang ayam.
“Kejadiannya pada Jumat (22/9) sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Binderang RT 004/002 Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari beberapa saksi, tersangka membakar lahan dengan cara terlebih dahulu mengumpulkan ranting-ranting pohon yang sudah dikumpulkan kemudian dibakar menggunakan mancis.
“Pelaku membakar dengan cara itu agar cepat bersih yang nantinya digunakan untuk bertanam cabai,” ujarnya.
Api justru begitu cepat membesar dan meluas hingga membakar areal perkebunan milik orang lain dan juga mengenai bangunan kandang ayam.
Pada saat kejadian, pelaku berusaha untuk memadamkan namun tidak mampu sehingga kebakaran akhinrya menghanguskan lahan sekitar 5 ribu meter persegi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan melaksanakan Restoratif Justice (RJ) untuk pelaku kasus Karhutla.
“Karhutla ini merupakan kasus menonjol dan menjadi atensi nasional bahkan internasional. Ancaman hukumannya sangat berat,” ujarnya.
AKP Hari kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mensosialisasikan dampak bahaya dari Karhutla dan pihaknya akan memproses siapa pun yang terbukti melanggar hukum hingga terjadinya Karhutla.
Atas perbuatannya , pelaku dan beserta barang bukti diamankan dan ditahan di Mapolres Tapin .
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya. (abd/K-4)