Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tapin Selamatkan 933 Orang

×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tapin Selamatkan 933 Orang

Sebarkan artikel ini
5 HL Sabu Tapin 3klm
PRESS RILIS - Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli Sampai Agustus 2023. (KP/Abdillah)

Jika 66,19 gram sabu tersebut diuangkan dengan harga 1 gram sebesar Rp 1,8 juta dikalikan 66,19 gram maka didapatkan uang sebesar Rp 119.142.0000. Kemudian dari 66,19 gram sabu-sabu dapat menyelamatkan 933 orang.

RANTAU, KP – Kepolisian Resor (Polres) Tapin melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyelamatkan 933 orang dari bahaya narkoba setelah menangkap 9 orang pelaku dengan barang bukti 66,19 gram sabu-sabu dan 3 butir pil ekstasi.

Baca Koran

Selain itu, Polres Tapin juga berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp 119.142.000 dari penyitaan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto didampingi Wakapolres Tapin Kompol Rainhard Maradona dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi dalam press rilis mengungkap kasus narkoba wilayah Tapin di ruang lobby Polres Tapin, Kamis (7/9).

Menurutnya, jika 66,19 gram sabu tersebut diuangkan dengan harga 1 gram sebesar Rp 1,8 juta dikalikan 66,19 gram maka didapatkan uang sebesar Rp 119.142.0000. Kemudian dari 66,19 gram sabu-sabu dapat menyelamatkan 933 orang.

“Jadi kalau diuangkan Polres Tapin menyelamatkan uang sebanyak Rp 119.142.000 dan 933 orang dari kasus peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap ini terjadi sejak bulan Juli sampai Agustus 2023 dengan 7 laporan polisi kasus narkoba.

“Sebanyak 7 kasus narkoba ditangani dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 66,19 gram dan 3 butir pil eksstasi,” jelasnya.

Dari 7 laporan, polisi berhasil mengamankan 9 orang pelaku pengedar narkoba baik narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial MM (30) dengan barang bukti 4,58 gram untuk tempat kejadian di Desa Rumintin, tersangka inisial ZA (20) dengan barang bukti 0,02 gram dengan tempat kejadian perkara di Tapin Selatan, tersangka R (40) dengan barang bukti 1,71 gram sabu sabu untuk tempat terjadinya perkara di Binuang. Tersangka inisial MF (42) barang bukti 0,09 gram sabu sabu tempat perkara Desa Sungai Puting.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

Kemudian laporan polisi tiga orang secara bersamaan masing-masing inisial AH (27), SR (51) dan AF (24) dengan total barang bukti sebanyak 50,19 gram sabu-sabu dengan tempat terjadinya perkara Desa Sungai Puting. Tersangka AAM (23) barang bukti 2,44 gram sabu sabu tempat kejadian perkara Desa Kembang Habang dan tersangka RM (47) barang bukti sebanyak 7,16 gram sabu sabu dan 3 butir narkoba jenis ekstasi didapatkan di by pass Rantau.

Kapolres mengatakan, 9 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (abd/K-4)

Iklan
Iklan