Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 10 Hari

×

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 10 Hari

Sebarkan artikel ini

Pemprov Kalteng menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla seperti untuk pemadaman kebakaran, membuat posko di lapangan, dapur umum dan kesehatan.

PALANGKA RAYA, KP – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kalimantan Post

Status ini ditetapkan setelah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran meninjau sendiri kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Lintas Kalimantan Km 26, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (5/10), yang sangat memprihatinkan.

H Sugianto Sabran kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/ 397 /2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023 yang berlaku selama 10 hari, yakni dari tanggal 6 hingga 15 Oktober 2023.

Disebutkan pada Diktum Kesatu, Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023 dari Status Siaga Darurat menjadi Status Tanggap Darurat Tahun 2023.

Penetapan Status Tanggap Darurat menimbang bahwa berdasarkan kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng terhadap perkembangan data penanganan karhutla di wilayah Kalteng, berdasarkan data dari aplikasi BRIN Fire Hotspot, jumlah hotspot di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 terdeteksi sebanyak 38.104 hotspot.

Berikutnya, berdasarkan data kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai pada tanggal 2 Oktober 2023 dilaporkan sebanyak 3.230 kali.

Dan berdasarkan data luas kebakaran hutan dan lahan yang dipadamkan di wilayah Kalteng sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 2 Oktober 2023 seluas 9.136,81 hektar, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada tanggal 3 Oktober 2023 mencapai level Berbahaya, jarak pandang pada tanggal 2 Oktober 2023 kurang dari 1.500 meter.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasikan Keselamatan dan Tertib Lalu Lintas

Selain itu juga, 4 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas.

Sebelum melakukan peninjauan, Gubernur menyampaikan Pemprov Kalteng bisa menaikan status tanggap darurat dengan ketentuan minimal ada dua kabupaten/kota yang sudah menetapkan status tanggap darurat.

Dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana karhutla, Pemprov Kalteng menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 110 miliar yang bersumber dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk memaksimalkan penanggulangan karhutla seperti untuk pemadaman kebakaran, membuat posko di lapangan, dapur umum dan kesehatan.

“Saya instruksikan juga digunakan untuk pelayanan Puskesmas keliling di wilayah Kota Palangka Raya serta menyiapkan pos kesehatan di titik-titik Karhutla”, tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan agar jangan ragu menggunakan dana BTT, baik untuk menambah jumlah personel yang melakukan pemadaman maupun sarana prasarana, sehingga karhutla yang masih terjadi benar-benar bisa dituntaskan.

Hadiri dalam peninjauan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait.

Sebelumnya, Gubernur H Sugianto Sabran menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla, Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan akibat Dampak El Nino bersama Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, Unsur Forkopimda Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Kalteng, Jajaran Setda Kalteng, Kepala OPD dan Instansi Vertikal Kalteng, serta jajaran dari Pemkab/Pemko se-Kalteng. (drt/K-10)

Iklan
Iklan