Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Minta Pengawasan Larangan Truk Masuk Kota Ditingkatkan

×

Dewan Minta Pengawasan Larangan Truk Masuk Kota Ditingkatkan

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmisnaini 3
Isnaini
hal10 3klmtruk
RAZIA TRUK – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama penegak hukum lain melakukan razia truk yang masuk kota di jalan protocol beberapa waktu lalu.(KP/ist)

Anggota DPRD Kota Banjarmasin meminta agar Dinas Perhubungan setempat bisa melakukan pengawasan truk masuk dalam kota secara temporer untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi.

BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Meskipun sudah dilarang, namun angkutan truk berukuran besar masih banyak terlihat melintas di jalan Kota Banjarmasin di luar jam yang diperkenankan.

Baca Koran

Menyikapi pelanggaran ini, anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengingatkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin agar secara rutin meningkatkan pengawasan.

“Karena, jika pengawasan atau razia dilaksanakan secara temporer, maka pelanggaran truk masuk kota akan terus terjadi,” kata Isnaini.

Hal itu tersebut menanggapi kembali digelarnya razia terhadap truk masuk kota yang dilaksanakan Dishub Kota dibantu Satlantas Polresta Banjarmasin, Sabtu (18/11/2023). 

Kepada KP, Minggu (19/11/2023), Isnaini mengungkapkan, sesuai Peraturan Walikota Banjarmasin (Perwali) tentang larangan truk melintas di jalan kota, yakni dari jam 06.00 WITA hingga jam 09.00 WITA pagi. Kemudian jam 16.00 WITA hingga jam 21.00 WITA malam.

Ia menandaskan, pengawasan rutin bertujuan selain menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari kerusakan jalan akibat kendaraan
yang membawa muatan melebihi tonase.

Apalagi Pemko Banjarmasi sudah mengeluarkan larangan khusus untuk truk besar dan kontainer melintas masuk kota di Jalan di Banjarmasin. 

“Namun sayangnya, larangan ini di lapangan dirasakan belum berjalan secara maksimal, bahkan terkesan masih lemah,” ujar anggota dewan empat periode ini.

Dijelaskan Isnaini, terkait larangan truk melintas dalam jalan kota diatur Pemko Banjarmasin melalui Perwali Nomor 18 tahun 2009, yang melarang truk masuk kota pada pada jam yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, guna mengantisipasi dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas, Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi.

Baca Juga :  Tangis Guru Saat Gedung TK Pertiwi Dibongkar

Disebutkan, dalam Perda ini khusus kendaraan angkutan muatan, seperti truk dengan bak besar, tronton, trailer kontainer, truk semen (ready mix) milik usaha jasa ekspedisi atau perorangan atau badan sama sekali tidak diperkenankan masuk atau melintas jalan kota.

“Seperti halnya jenis kendaraan angkutan besar dengan tujuan arah luar kota dari pelabuhan Trisakti yang diwajibkan melintas di Jalan Lingkar Selatan Basirih,” demikian kata Isnaini. (nid/K-7)

Iklan
Iklan