Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja
Konten judi online di situs pemerintah, makin subur saja. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintah telah disusupi konten judi online. Angka tersebut terjadi dalam kurun waktu 1 Januari hingga 8 September 2023. (Republika, 10-9-2023) Sebelumnya, Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengungkapkan, ada hampir empat juta halaman web judi di situs-situs pemerintah dan sekitar 1,2 juta halaman web judi di situs-situs akademik. Alhasil, pelajar, mahasiswa, ASN, dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah malah langsung disuguhi informasi judi online tersebut. (23-8-2023).
Komitmen pemerintah memberantas judi online makin dipertanyakan. Di tengah menjamurnya judi online di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi justru meluncurkan wacana-wacana yang menimbulkan polemik. Saat ini Indonesia menjadi negara nomor satu dalam hal pemain judi online slot dan gacor. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Data Drone Emprit menunjukkan bahwa jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina, dan bahkan Rusia (Narasi TV, 4-9-2023).
Data ini sejalan dengan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online terus meningkat secara signifikan. Pada 2022, angka transaksi judi mencapai Rp81 triliun. Adapun laporan transaksi mencurigakan dari judi online pada 2022 mencapai 11.222 laporan. Mirisnya, kini banyak ibu rumah tangga dan anak-anak yang juga menjadi pemain judi online. Bisa dikatakan Indonesia tengah darurat judi online.
Diperkirakan sebanyak 12.000 siswa bermain game online yang disponsori oleh judi online. Sementara itu, sekitar 2.000 siswa langsung mengakses judi online tersebut. (Kompas, 23-10-2023). Data ini hanya fenomena gunung es, data yang sebenarnya tentu lebih besar lagi. Ini pun baru data dari satu kabupaten. Jika kita berselancar dengan kata kunci “judi online pelajar”, alhasil kita akan mengurut dada akibat sedemikian maraknya kasus judi online yang menimpa generasi muda kita di seantero negeri ini.
Pemerintah mengeklaim telah bertanggung jawab dengan memutus akses 40 ribu platform judi online. Total pemberangusan platform judi slot sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya, ada pemutusan 1.500—2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim terkait perjudian online. Ditambah lagi, dalam hitungan detik, terus bermunculan situs-situs judi online baru. Bahkan, banyak pengakses judi online menggunakan virtual private network (VPN) yang bisa memanipulasi koneksi jaringan agar bisa mengakses situs-situs yang sudah diblokir.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa. Celah judi online dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Beginilah wajah lain kapitalisme, memangsa siapa pun yang bisa menghasilkan keuntungan, meski harus merusak generasi bangsa.
Penelitian Komisi Perjudian Inggris pada 2021 mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja berisiko tinggi mengalami gangguan (akibat) perjudian.
Ahli kesehatan mengatakan bahwa orang-orang yang tenggelam dalam perjudian tidak dapat menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi negatif. Di antara konsekuensi negatif, yakni pertama, kecanduan. Kedua, tingkat ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kalah dalam permainan.
Keempat, meningkatnya tingkat kriminalitas. Seseorang yang kalah ketika bermain, akan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang agar bisa bermain lagi. Kelima, pencurian data. Data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya. Dampak judi online pada anak, yakni merusak konsentrasi belajar. Ketika anak masih dalam bangku sekolah gagal fokus pada pelajaran, hasil belajar menjadi menurun.
Kesehatan mental pada anak juga anak terganggu. Kecanduan judi menyebabkan depresi dan perasaan tertekan. Bayangkan, jika generasi mengalami kerusakan, karena judi online, generasi emas yang didambakan bangsa adalah omong kosong belaka. Bisa dipastikan bangsa ini kehilangan masa depan terbaik karena generasi telah rusak secara sistemis.
Usaha yang pemerintah lakukan melalui Kemenkominfo dalam memberantas judi online terkesan masih setengah hati. Meski sudah memblokir ratusan ribu konten judi online, tetap saja hal itu tidak cukup memberantas judi online yang semakin banyak. Upaya setengah hati tersebut terindikasi dalam beberapa poin berikut.
Pertama, menghapus atau memblokir konten tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).
Kedua, di sistem sekuler, judi online sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Kita tentu masih mengingat pernyataan seorang pesohor, Deddy Corbuzier yang menyatakan persetujuannya agar judi online dilegalkan sebagai permainan yang menghibur, bukan untuk penipuan. Sama dengan aktivitas haram lainnya seperti miras. Miras dilegalkan beredar di tempat tertentu dan syarat tertentu. Sesuatu yang jelas haram keberadaannya, bisa menjadi legal dan halal di sistem sekuler.
Ketiga, penindakan hukum atas pembuat dan pelaku judi online masih terbilang minim. Buktinya, mereka yang terlibat judi online belum sepenuhnya mendapat sanksi yang membuat jera. Sepanjang 2017—2022, PPATK melaporkan angka perputaran uang judi online makin meningkat dari tahun ke tahun. Partisipasi masyarakat juga turut meningkat dalam permainan judi online. Terdapat 2,1 juta masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti judi online.
Keempat, fakta yang menyebutkan 2,1 juta masyarakat mengakses dan memainkan situs judi online adalah bukti tidak terbantahkan betapa sistem kehidupan sekuler kapitalistik telah menjerumuskan mereka pada perkara yang diharamkan. Sudah banyak berita perihal judi online karena terdesaknya pemenuhan kebutuhan ekonomi. Para bandar judi online mengiming-imingi masyarakat dengan kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan.
Oleh karena itu, upaya pemblokiran situs dan rekening judi online tidaklah cukup memberantasnya secara tuntas. Perlu pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk masyarakat demi kehidupan halal dan bebas dari perkara haram.
Dalam situasi darurat judi online, pemerintah justru seperti “memancing di air keruh”. Pada rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6-9-2023), Menkominfo, Budi Arie Setiadi justru melontarkan beberapa pernyataan yang mengundang polemik. Yang pertama, Budi mengaku mendapatkan usul untuk memungut pajak dari judi online. Tujuannya adalah agar uang judi tersebut tidak lari ke negara lain, karena di ASEAN hanya Indonesia yang melarang judi, sedangkan negara ASEAN yang lain melegalkannya.
“Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama lah, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu,” ujar Budi. Ia memperkirakan aliran uang yang meninggalkan Indonesia lewat judi online mencapai US$9 miliar (sekitar Rp150 triliun). Berdasarkan hal tersebut, Menkominfo menyatakan ada pihak yang mengusulkan kepadanya agar judi online dibatasi saja dan dipajaki. Yang penting anak-anak dilindungi (CNN Indonesia, 7-9-2023).
Pernyataan Menkominfo ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Di satu sisi pemerintah menyatakan bahwa judi itu terlarang, tetapi di sisi lain ternyata pemerintah melempar wacana untuk melegalkan judi online, asalkan dibatasi dan dipajaki. Meski menggunakan redaksi “ada usulan”, ketika pernyataan itu disampaikan oleh seorang menteri pada acara raker dengan DPR, berarti ada maksud yang serius di baliknya. Publik bisa menduga bahwa ada aroma cuan di balik pernyataan tersebut.
Polemik yang lainnya adalah wacana pengangkatan Wulan Guritno menjadi duta antijudi online. Saat ini, Wulan Guritno tengah dipanggil Bareskrim Polri terkait beredarnya video lama dirinya yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Menkominfo membuka peluang bagi para artis dan selebgram, termasuk Wulan Guritno, yang terkait dengan kasus promosi judi online untuk menjadi duta antijudi online.
Haramnya judi telah jelas dalam banyak dalil. Keharamannya bukan sekadar karena mendatangkan dampak buruk bagi para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Dalam kehidupan sekuler saat ini, bisa jadi banyak para pelajar yang tidak paham keharaman judi. Mereka yang sudah tahu pun cenderung abai karena tidak ada penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan haram. Pendidikan di sekolah yang jauh dari penanaman akidah dan syariat juga malah memudahkan pelajar tergelincir pada perbuatan yang Allah benci. Kebijakan media yang sangat tidak edukatif bagi pelajar pun makin mudah menyeret pelajar dalam arus kerusakan akhlak.
Oleh karenanya, mengatasi maraknya judi online di kalangan pelajar tidak cukup dengan nasihat dan ceramah kepada mereka. Perlu ada solusi mendasar dan komprehensif. Pertama, harus ada peran orang tua dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak saleh-salihah, juga agar tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas buruk, apalagi melanggar hukum. Keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga menjadi kunci terbentuknya putra-putri yang taat pada Allah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam. Pelajar akan memiliki standar dalam memilih aktivitasnya, bukan sekadar untuk kesenangan materi, tetapi akan menyibukkan diri dengan segala hal yang bisa mendatangkan rida Allah Taala.
Ketiga, peran masyarakat yang mendukung terwujudnya pelajar yang cinta ilmu dan dekat dengan kebaikan. Masyarakat tidak boleh abai terhadap suasana kemaksiatan di sekitarnya, apalagi di lingkungan generasi muda.
Keempat, peran negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya kesalehan generasi. Mudah bagi negara—sebagai institusi yang memiliki kekuasaan—untuk menutup akses judi online bagi segenap masyarakat, termasuk pelajar. Begitu juga konten-konten media yang nonedukatif lainnya. Negara berperan dalam menjamin kesejahteraan kepada rakyat sehingga para orang tua tidak abai terhadap tanggung jawabnya kepada anak karena alasan mencari penghidupan.