Oleh : AHMAD BARJIE B
Memperoleh pendidikan, dari pendidikan agama, pendidikan umum, maupun keterampilan, merupakan hak, kewajiban dan kebutuhan setiap manusia. Karenanya kewajiban negara dan masyarakat untuk memenuhinya.
Hak pendidikan ini harus dipenuhi, karena dilihat dari berbagai aspeknya, manusia memang memerlukan pendidikan. Muzayyin Arifin menyebutkan pendidikan itu sangat penting karena sejalan dengan kebutuhan dan kodrat manusia. Di antara kodrat manusia adalah dapat dan harus dididik. Dilihat dari aspek pedagogis, manusia dapat disebut sebagai homo-educandum, atau animal educabil, makhluk yang harus dididik agar berkembang menjadi manusia yang baik. Berbeda dengan binatang yang sifatnya statis, seperti binatang sirkus, mereka hanya membutuhkan latihan (dressur), bukan pendidikan.
Dilihat dari aspek psikologis, manusia disebut psiko-fisik netral, yaitu makhluk yang memiliki kemandirian (selftandingness) jasmaniah dan rohaniah. Dalam kemandirian itu manusia memiliki potensi dasar atau kemampuan dasar sebagai bekal untuk dapat bertumbuh kembang. Pertumbuhan dan perkembangannya itu memerlukan pendidikan.
Dilihat dari aspek sosiologis dan kultural, manusia disebut homo-socius, yaitu makhluk yang berwatak dan berkemampuan dasar dan instink (gharizah) untuk hidup bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berinteraksi dan berinterelasi dengan sesamanya dan memiliki tanggung jawab sosial. Dalam hubungan hidup demikian, manusia saling tergantung sama lain, saling memiliki kewajiban dan hak, dan ada aturan yang harus ditaati, maka karenanya manusia memerlukan pendidikan.
Dilihat dari aspek filosofis, manusia disebut homo-sapiens, makhluk yang memiliki kemampuan untuk berpengetahuan, mereka memiliki instink neurigig atau sifat ingin tahu (curiosity). Guna menjawab dan memenuhi sifat keingintahuan manusia maka diperlukan pendidikan.
Kemudian dilihat dari aspek agama, manusia disebut homo-divinans (makhluk bertuhan) atau homo-religius (makhluk beragama). Di dalam dirinya ada gharizah beragama (naturaliter religiosa) yang dibawa sejak lahir, dalam arti semua manusia sejak di alam roh (kandungan ibunya) sudah mengakui memiliki fitrah berupa pengakuan dan persaksian akan adanya Tuhan (QS al-A’raf: 172). Akan tetapi semua ini memerlukan pengarahan dan pengembangan sesudah lahir, dan di sinilah perlunya pendidikan dari orang tua, sekolah dan lingkungan sekitarnya.
Pendidikan sangat, luas, dan penting bagi manusia, karena dengan begitu potensi yang dimilikinya dapat berkembang dengan baik. Pendidikan ini merupakan hak semua orang untuk mendapatkannya, karena itu dalam ranah pendidikan berlaku prinsip education for all atau universal education. Adalah kewajiban pemerintah, masyarakat dan orang tua untuk memenuhinya, dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan kebutuhan.
Pendidikan juga tidak dibatasi oleh usia. Walaupun ada lembaga persekolahan (SD-SMTA) serta perguruan tinggi, namun di luar itu pendidikan juga dapat dilangsungkan dan diberikan. Bahkan hingga usia tua pun pendidikan tetap diperlukan. Di sini berlaku konsep pendidikan seumur hidup atau sepanjang hayat, life long education.
Pendidikan Islam hakikatnya berlangsung seumur hidup, karena itu sepanjang hayat di kandung badan manusia hendaknya selalu belajar dan belajar, sehingga kepribadiannya semakin matang dan dewasa. Di tengah masyarakat bertebaran majelis taklim, media cetak, elektronik dan online, semuanya dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pembelajaran. Usia tua tidak menghalangi seseorang untuk belajar. Manusia baru istirahat untuk belajar ketika sudah tutup usia.