Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTanah Bumbu

Bappedalitbang Sosialisasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi

×

Bappedalitbang Sosialisasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi

Sebarkan artikel ini

Batulicin, KalimantanPost.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Sistem Informasi Riset dan Inovasi (Serasi).

Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu Eka Sapruddin dilaksanakan di Gedung TP PKK, Kapet, Kecamatan Simpang Empat 12/12.2023. 

Baca Koran

Kepala Bappedalitbang Tanbu Andi Anwar Sadat di acara ini mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek inovasi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 106 Tahun 2018 tentang penilaian pemberian Penghargaan dan Insentif Inovasi Daerah serta Perbup Tanah Bumbu Nomor 106 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan IGA tahun 2023,  Kabupaten Tanah Bumbu masuk pada kategori “Kabupaten Inovatif” dan untuk menuju Kabupaten Tanah Bumbu
yang “sangat Inovatif” maka di pandang perlu untuk melaksanakan sosialisasi dan Bimtek system Informasi Riset dan Inovasi.

“Adanya Bimtek ini nantinya bisa memberikan pemahaman yang sama kepada semua SKPD bagaimana sebuah penciptaan inovasi bisa meningkatkan kinerja pelayanan
publik dan tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik,” sampainya.

Perlu kami sampaikan lanjutnya, juga pada tahun ini Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Litbang telah membangun sebuah Sistem Informasi Riset dan Inovasi yaitu “SERASI”.

Sistem ini berbasis web, sistem informasi ini menyajikan hasil kelitbangan dan inovasi yang bisa di akses oleh SKPD dan Masyarakat secara realtime dan online dan langsung terintegrasi dengan Bappedalitbang serta menjadi sarana informasi capaian hasil kelitbangan, tambahnya. Nah untuk memberikan Kepastian hukum terkait implementasi Sistem ini, maka dibuat regulasi berupa Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Riset dan Inovasi “SERASI”, Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, pengelola dan pengguna aplikasi, tahapan dan pengusulan riset, tahapan dan mekanisme pengusulan riset, inovasi, hasil riset serta pengendalian dan evaluasi.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Ke Desa Mantewe

Langkah selanjutnya setelah di sahkannya Peraturan Bupati terkait SERASI ini maka perlu di lakukan Sosialisasi kepada SKPD dan masyarakat tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan Perbup tersebut.

Implememntasi SERASI di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas riset dan inovasi di Kabupaten Tanah Bumbu pungkasnya. (han) 

Iklan
Iklan