Banjarmasin, KalimantanPost.com – Dua wanita kakak beradik berinisial ID (45) dan NH (37) dan rekan mereka ES alias Iwan (43) diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polreta Banjarmasin karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan langsung menangkap dua orang perempuan yang diketahui sebagai warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Jafri Zam Zam tepatnya di depan Alfamart Banjarmasin Tengah, Rabu (13/12) siang
sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tangan pelaku NH dan ID berhasil disita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dan uang Rp 700 ribu yang diduga hasil keuntungan,” jelas Kasat kepada awak media, Minggu (17/12).
Saat diinterogasi petugas, kedua kakak beradik ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Iwan warga Jalan 9 Oktober, Gang Mutiara,
Banjarmasin Selatan.
Dari pelaku Iwan ditemukan lagi barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 400 ribu yang diduga merupakan uang hasil keuntungan menjual sabu,” tambahnya.
Dari ketiga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita 1 paket sabu sabu seberat 4,38 gram, 1 lembar sobekan tisu, 1 embar sobekan plastik warna hijau, uang tunai Rp 1,1 juta dan 1 unit handphone merk Advan warna biru malam.
Kasat mengatakan, para pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yul/K-4)