Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej Sudah Ditandangani Presiden

×

Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej Sudah Ditandangani Presiden

Sebarkan artikel ini
IMG 20231207 WA0040
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Koran

Dia mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12) petang.

“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang, surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Simpan 47,85 Gram Sabu di Dalam Speaker, Warga Pamanggir HSU Diringkus Polisi
Iklan
Iklan