BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Muliadi, mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, melalui istrinya mengembalikan uang yang ditilep dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pengembalian yang merupakan kerugian negara tersebut di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Yusriansyah, pada sidang lanjutan, Senin (4/12/2023).
Seyogyanya sidang kemaren JPU akan membacakan tuntutan, tetapi karena adanya pengembalian kerugian negara sekitar tiga hari yang lalu, terpaka pihak JPU menunda pembacaan tuntutan.
Jumlah yang dikembalikan terdakwa melalui istrinya tersebut sebanyak Rp138 juta, dan saat penyidikan terdakwa juga mengembalikan sebanyak Rp50 juta jadi keseluruhan kerugian negara dikembalikan oleh terdakwa.
Seperti diketahui sewaktu menjabat sebagai kepala desa, terdakwa selama tiga tahun berturut-turut sengaja tidak menyetorkan pajak dana desa sebesar Rp74,9 juta.
Dengan rincian tahun 2019 sekitar Rp47 juta, 2020 sekitar Rp20 juta, dan 2021 Rp6 juta.
Selain itu terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan belanja modal Desa Sawaja sebesar Rp111 juta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Dimana, belanja barang dikatakan tidak terealisasi atau tidak dibelikan terdakwa, namun terdapat adanya surat pembayaran.
“Belanja modal tersebut tidak ada fisiknya atau fiktif,” ungkap JPU Kejari Tapin Johan Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan mengambil alih tugas bendahara desa yaitu dengan menguasai sendiri uang belanja modal Desa Sawaja.
Tak sampai disitu, saat menjabat sebagai Kades, terdakwa juga dikatakan melakukan penyimpangan pembayaran honor kepada tim TPAP sebesar Rp2,2 juta.
Dari hasil audit, terdapat unsur kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021 mencapai Rp188.753.870,45.
Atas perbuatan tersebut, JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair,dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)