Batulicin, KP – Ketua Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu Syamsisar melaporkan hasil Kunjungan kerjanya dari DPRD Kab.Penajam Paser Utara ke unsur Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kab.Tanah Bumbu.
Selain melaporkan ke unsur Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD, laporan juga di sampai kan ke Sekretaris Dewan. Adapun materi yang dilaporkan Banmus meliputi, mekanisme pembahasan Pernjadwalan LHP BPK yang hasilnya adalah: DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penjadwalan di Badan Musyawarah merupakan perencanaan satu Tahunan, dan di buatkan setiap bulan dan dilakukan paripurna setelah selesai penjadwalan.
Untuk kegiatan atau penjadwalan yang sering berubah-ubah, di buatkan penjadwalan global seperti, kunjungan kerja luar daerah luar provinsi di Jawa Barat, sedangkan untuk tempat di sesuaikan dengan realisasi perjalanan dinasnya. Kemudian Di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur,untuk pembahasan LHP BPK dilakukan sekitar bulan April dan Mei setelah LHP BPK selesai di periksa oleh BPK. BPK memeriksa ke SKPD sekitar Bulan Maret karena harus selesai dulu di buat oleh Pemerintah Daerah berkenaan laporan pertanggungjawaban APBD.
Pada Awal bulan tahun ini, sudah masuk BPK untuk pemeriksaan awal yaitu, mengunci angka dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Kemudian di bulan Maret BPK memeriksa secara keseluruhan ke semua SKPD berkenaan pertanggungjawaban APBD tersebut, dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diterima oleh Bupati dan Ketua DPRD. Kemudian Sekitar bulan April, setelah di terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Daerah, DPRD menindaklanjutinya dengan penyelesaian semua hasil pemeriksaan BPK. Untuk DPRD, penyelesaiannya dengan memanggil beberapa SKPD yang mendapatkan hasil pemeriksaan yang cukup banyak supaya dapat menyelesaikan Laporah Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, dan kalau perlu, DPRD turun kelapangan untuk penyelesaian hasil temuan BPK tersebut. Sekitar Bulan April dan Mei, untuk penjadwalan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut dan memanggil SKPD terkait dalam penyelesaian LHP BPK tersebut. (han)