RANTAU, Kalimantanpost.com – Lima fraksi DPRD Tapin menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tapin. Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih rinci terhadap laporan penggunaan anggaran daerah tahun lalu.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Kamis, (11/6/2026). Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dokumen pertanggungjawaban yang sebelumnya telah diserahkan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, mengatakan pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh program dan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Seluruh masukan dan catatan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan berikutnya. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal agar pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” kata Riduan.
Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen yang memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta posisi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin ini, pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai agenda DPRD.
“Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2025.” katanya.
Bupati Tapin H Yamani menyambut positif penerimaan Raperda oleh seluruh fraksi DPRD. Menurut dia, dukungan legislatif menjadi modal penting untuk menyelesaikan tahapan pembahasan hingga penetapan peraturan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima dan memberikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
“Kami berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Yamani menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ia berharap pembahasan Raperda tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, kolaborasi kedua lembaga diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan setiap kebijakan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat.(abd/KPO-4)















