Banjarmasin Kalimantanpost.com – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) secara rutin melakukan pengawasan untuk mencegah angkutan truk yang membawa muatan berlebih atau overload.
“ Tak terkecuali truk berukuran besar. Sebab angkutan jenis ini dilarang melintas pada ruas jalan pusat kota,” ujarnya kepada {KP} Selasa 16/1/2024).
Menurutnya, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor : 18 tahun 2009 truk angkutan berukuran besar dilarang masuk jalan kota dari jam 06.00 sampai 09.00 wita. Kemudian pada jam 16.00 sampai jam 21.00 wita.
Ia menandaskan, pengawasan rutin bertujuan selain menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas, tapi juga untuk menghindari kerusakan jalan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase.
Taufik Husin juga berharap, agar pihak Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Banjarmasin untuk memberikan tindakan tegas terhadap angkutan truk yang melanggar aturan.
“ Masalahnya karena dari Satlantas yang memiliki wewenang untuk menindak para pelanggar terhadap truk angkutan yang membawa muatan berlebih ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia juga berharap ” dalam hal melakukan pengawasan petugas di lapangan juga dituntut untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi terkait kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya. (nid/K-3)