BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban terus ditunjukkan Polresta Banjarmasin. Dalam patroli gabungan yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu (31/5/2026) menjelang subuh, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Ketiga kendaraan tersebut diamankan karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan dan diduga kerap digunakan dalam aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, para pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang selama tiga bulan.
“Ketiga motor yang kami amankan tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan digunakan untuk aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Adi Harry.
Selain dikenai tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan sebelum dapat digunakan kembali.
Dikatakan Adi, langkah tersebut merupakan bentuk efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan balap liar di wilayah Kota Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus mengintensifkan patroli bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Resta hingga dini hari, terutama pada akhir pekan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari balap liar, tawuran remaja, hingga tindak kriminalitas lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Hindari keluar rumah hingga larut malam tanpa keperluan penting. Apabila menemukan aksi balap liar, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110,” ucapnya.(yul/KPO-3)















