Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah dan Kepala Kejari (Kajari) Nul Albar menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), Jumat (19/1/2024) di Aula Ramu Kantor Sekretariat Daerah setempat.
Pj Bupati HSS Hermansyah mengatakan, MoU tersebut menunjukkan komitmen bersama, untuk meningkatkan efisiensi penanganan masalah, termasuk penyelesaian perdata dan TUN.
“Saya yakin sinergisitas dan kolaborasi antara Pemkab HSS dengan Kejari, akan membawa dampak positif dalam menjaga ketertiban hukum dan keadilan di Kabupaten HSS,” tutur Pj Bupati.
Hermansyah menerangkan, dalam melaksanakan berbagai pembangunan daerah, mungkin saja terjadi permasalahan terkait perdata yang bisa berdampak hukum.
“Sehingga perlu penanganan, dan onstansi yang menangani ini alhamdulillah di Kejari, dan Kajari siap membantu,” terangnya.
Ditambahkannya, pendampingan hukum dilakukan agar kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan koridor hukum yang ada, sehingga tidak berbenturan dengan masalah hukum.
“Alhamdulillah kolaborasi yang ada ini, mudahan-mudahan bisa menjadikan kegiatan kita sesuai dengan harapan. Dan kita tentu tidak ingin ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kajari HSS Nul Albar menjelaskan, melalui MoU itu pihaknya siap mendampingi kegiatan-kegiatan Pemkab HSS. Pendampingan itu bertujuan membantu mengantisipasi resiko, yang timbul dalam pengambilan keputusan.
Apabila ada permasalahan perdata dan TUN Kejari dapat berperan sebagai jaksa pengacara negara.
“Dengan surat kuasa yang diberikan, dapat mewakili negara dalam hal ini Pemda,” terangnya.
Kajari mengatakan, pihaknya bisa mendampingi semua jenis permasalahan perdata yang dialami Pemkab HSS.
Ia bersyukur, selama ini Pemkab HSS memberikan kepercayaan penuh kepada Kejari, terutama pendampingan proyek besar yang punya nilai strategis. (tor/K-6)















