Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Babah Akui Pinjam Duit dari Orangtua Gembong Narkoba Lian Silas Rp10 Miliar

×

Babah Akui Pinjam Duit dari Orangtua Gembong Narkoba Lian Silas Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240212 WA0014 e1707723364700
Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian kemarin di bawa Jaksa Penuntut Umum, ke pangadilan untuk menjadi saksi perkara Lian Silas. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satria Gunawan alias Babah yang juga jadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian kemarin di bawa Jaksa Penuntut Umum, ke pangadilan untuk menjadi saksi perkara Lian Silas, orang tua gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Babah mengakui dirinya memang betul melakukan pinjaman uang ke terdakwa Lian Silas yang jumlah ke seluruhanya diangka Rp10 miliar lebih.

Baca Koran

Uang tersebut menurut pengakuan Babah, di tranfers ke rekeningnya maupun ke rekening anaknya, dan dilakukan secara bertahap.

“Memang ada tranfers yang masuk ke rekening saya, tetapi tidak mengenal siapa pengirimnya. Tetapi oleh terdakwa saya diberitahu kalau ada kiriman apakah sudah masuk rekening saya,’’ terang Babah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri banjarmasin dengan terdakwa Lian Silas, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Senin (12/2/2024).

Ditambahkan Babah, kalau kiriman dari anak terdakwa maupun dari terdakwa, ia mengetahui tetapi ada nama-nama yang tidak dikenalnya, tetapi masuk dan selalu di beritahu oleh terdakwa.

Pinjaman dari Lian Silas tersebut, jelas dia, dipergunakannya untuk membeli tanah yang nanti perjualbelikan kembali.

Untuk membayar utangnya kepada terdakwa, Babah menyebutkan ada yang dibayar dengan sebidang tanah di Jalan Kertak Baru Banjarmasin, selain uang cash.

Babah juga bercerita kalau terdakwa sebelumnya punya usaha toko emas dan terakhir bedagang HP (hand phone). Pinjaman kepada terdakwa setelah melihat terdakwa punya usaha yang baru seperti hotel dan restoran.

Hotel yang berdiri di Jalan Jok Mentaya Banjarmasin, menurut Babah tanah adalah miliknya yang disewa oleh terdakwa dengan kontrak sekitar Rp 375 juta perlima tahun.

Sementara saksi Fani Pratama yang merupakan anak bungsu terdakwa mengakui memang ada beberapa rekening yang atas namnya baik di BCA, Mandiri maupun Bank Danamon, tetapi semuanya di pegang oleh sang ayah yakni terdakwa.

Baca Juga :  Seorang Wanita Tewas, Diduga Dibunuh Suaminya

“Waktu itu saya masih kuliah di Jakarta, jadi semua transaksi di banak atas nama saya ini selalu dikelola oleh ayah,’’ aku Fani.

Seperti diketahui, terdakwa Lian Silas diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal.

Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Ketiga, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO). (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Iklan
Iklan