Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

SPBU di Kalsel dapat Peringatan Keras, Melanggar Cabut Izin Usaha

×

SPBU di Kalsel dapat Peringatan Keras, Melanggar Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
spbu
Iliustrasi Kalimantanpost

Banjarbaru, KP – SPBU di Kalimantan Selatan (Kalsel) dapat peringatan keras.

Dari Satgas Pengawasan BBM. Jika terbukti melanggar ketentuan maka bisa dilakukan penutupan operasional.

Kalimantan Post

Ketua Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Pemprov Kalsel, Ahmad Bagiawan, mengatakan pengawasan harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.

Menurutnya, jika terbukti melanggar, SPBU maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi.

“Saksinya mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga proses hukum terhadap oknum yang terlibat,” tegas Bagiwan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Dengan adanya ancaman hukuman yang berat tersebut, kami berharap para pelangsir maupun pihak lain yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi secara tidak sah dapat mengurungkan niatnya,” ucap dia.

SPBU yang diduga tidak menjalankan distribusi dan penyaluran BBM sesuai ketentuan menjadi salah satu fokus pengawasan guna memastikan kebutuhan masyarakat, terutama para sopir angkutan, dapat terpenuhi.

Ia mengatakan keluhan para sopir terkait sulitnya memperoleh biosolar harus menjadi perhatian semua pihak.

Berbagai persoalan yang menyebabkan kelangkaan atau sulitnya akses terhadap BBM subsidi perlu diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama-sama.

Saat ini, Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi telah menetapkan tujuh SPBU sebagai titik awal pemantauan dan pengawasan.

SPBU tersebut tersebar di Banjarmasin dan Banjar yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih dalam proses distribusi BBM bersubsidi.

“Pengawasan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan penegakan hukum yang kuat,” kata pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kalsel. (mns/K-2)

Baca Juga :  Modus Penyelidikan Dana Hibah 32 M Dikelola KPU
Iklan
Iklan