Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ditegur Jangan Maudak Pentol, Ikik Tusuk Muhammad Noor dan Muzaqi

×

Ditegur Jangan Maudak Pentol, Ikik Tusuk Muhammad Noor dan Muzaqi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240220 WA0012 e1708415418467
Tersangka Ikik bersama barang bukti senjata tajam. (Kalimantanpost.com/yul)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara ditegur jangan maudak pentol, Rusmanto Yusuf alias Ikik (48 tahun) marah dan menyerang menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada penjual pentol, Muhammad Noor (66) dan Muhammad Muzaqi (38 ) yang saat itu berada di depan gerobak pentol.

Akibatnya, M Noor dan Muzaki mengalami luka-luka. Sebaliknya, uai melakukan menusuk keduanya, Ikik, warga Jalan Ratu Zaleha Gang H Asnawi langsung melarikan diri.

Kalimantan Post

Peristiwa dugaan penganiyaan dilakukan Ikik yang terjadi di Jalan Ratu Zaleha depan Mesjid Ar Raudah Banjarmasin Timur, Senin (20/2/2024) sekitar 20.00 Wita langsung ditindak lanjuti petugas Polsekta Banjarmasin Timur.

Tak butuh waktu lama, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Ikik ketika berada di Desa Sungai Bakung Kabupaten Banjar, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Pelaku kita amankan ketika berada di rumah rekannya di Desa Sungai Bakung,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi kepada awak media.

Selain mengamankan Ikik, petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua lengkap dengan sarung terbuat dari kayu warna coklat.

Dikatakan Kanit, motif hingga nekat menyerang dengan sajam, dikarenakan kesal penjual pentol yakni Noor menegur agar jualannya jangan diaduk-aduk.

“Kesal karena teguran tersebut, pelaku langsung menusuk korban Noor hingga mengenai pinggang sebelah kanan,” tuturnya.

Diduga dalam kondisi dalam pengaruh minuman keras, pelaku kembali menyerang Muzaqi yang saat itu berada didepan gerobak pentol dan mengenai dada sebelah kiri.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan jika terbukti bersalah pelaku Ikik dikenakan pasal 351 KUHP, tindak pidana penganiyaan,” tambahnya.(yul/KPO-3)

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah di Desa Madang Berlanjut di PN Kandangan

Iklan
Iklan