Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Singgung Indonesia Belum Ada Regulasi Perlindungan Wartawati

×

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Singgung Indonesia Belum Ada Regulasi Perlindungan Wartawati

Sebarkan artikel ini
IMG 20240217 WA0013 e1708149325345
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. (Kalimantanpost.com/Repro dewanpers)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan belum ada regulasi melindungi wartawati dari Kekerasan.

“Hingga baru-baru ini hari di Indonesia tidak ada pun atau belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati,”ucap Ketua Dewan Pres Indoneai Ninik Rahayu kepada pada acara Silaturami Wartawati Perempuan PWI se Indoneasia, Rabu lalu.

Kalimantan Post

Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu sendiri di Silaturahmi Wartawati PWI, Aula Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Sabtu (17/2/2024).

Kemudian, Nanik Rahayu mengatakan dengan belum adanya regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan yang terjadi terhadap wartawati.

“Ternyata bukan hanya di negara ini, di sejumlah negara lain juga sama. Ini terungkap saat ia dengan 39 negara lainnya dalam sebuah forum membahas soal kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nanik Rahayu di pertemuan Silaturahmi Wartawati PWI (SIWI) Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/2/2024).

Bahkan hingga hari ini tidak ada atau belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati. “Dua hari lalu saya telpon asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai Undang-undang yang ada”.

Diakui Nanik, Dewan Pers juga belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakuka AJI tahun 2022.

Disebutkan Nanik, kekerasan terhadap wartawati itu, bisa disaat kerja, kemudian kekerasan ferbal dari nara sumber, bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat si wartawati tersebut.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi.

Baca Juga :  Penerbangan Haji tak Lewati Daerah Konflik

Ada juga pengrusakan alat kerja, tambahnya, tak hanya kekerasan dari luar kantor, namun kekerasan juga bisa diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya.

Makanya, menjadi penting forum ini bagi wartawati di SIWI HPN 2024 kali ini, sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan. Juga adanya upaya mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri. (nau/KPO-1)

Iklan
Iklan