Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Oknum Karyawan RM Ayam dan Itik Panggang Mahaji Diciduk Polisi

×

Oknum Karyawan RM Ayam dan Itik Panggang Mahaji Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240204 WA0049 e1707051419702
Oknum karyawan RM Itik Panggang Mahaji, Jimmy Heldi Prayitno alias Jimmy (34) ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/Repro Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Oknum karyawan RM Itik Panggang Mahaji, Jimmy Heldi Prayitno alias Jimmy (34) ditangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Warga Jalan Simpang Sungai Mesa No.15 RT 12 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid Banjarmasin Tengah ini di ciduk karena tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (29/1/2024).

Pelaku Jimmy diamankan ketika berada di Jalan Cendrawasih RT 19 No.8 Kelurahan Belitung Selatan Banjarmasin Barat dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0, 42 gram.

Baca Koran

“Ketika diamankan ditemukan satu paket sabu siap edar yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Minggu (4/2/2024).

Dikatakan Kasat, ketika dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor Yamaha jenis Mio Soul warna Hitam yang dikendarainnya ditemukan anak kunci gembok.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kunci itu merupakan kamar istirahat tempat ia bekerja di RM Ayam dan Itik Panggang Ma Haji di berada di Jalan Pangeran Antasari No. 103 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Timur.

“Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar istirahat tempat ia bekerja tadi,” tutur Bala Putra Dewa.

Hasilnya, lanjut dia, dari kamar tersebut petugas kepolisian kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat 8,49 gram.

Selain tiga paket sabu di kamar tersebut, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip, satu buah sendok dari sedotan plastik warna hitam, sebuah timbangan digital dan satu buah kotak warna hitam.

“Total keseluruhan yang disita dari pelaku Jimmy sebanyak 4 paket sabu seberat 8,91 gram,” ujar Kasat lagi.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Yul/KPO-3)

Baca Juga :  Diduga Rudapaksa Murid SD, Y Diringkus Polisi
Iklan
Iklan