BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Salah seorang saksi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencucian uang terdakwa ayah dari gembong narkotika Freddy Pratama, Lian Silas, adalah Sugiarto yang berasal dari Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Menurut pengakuan Sugiarto, untuk membeli mobil Hilux di Banjarmasin, untuk pembayarannya dari hasil penjualan lahan miliknya dan milik mertuanya, Udin
Hasil penjualan tanah yang dibeli oleh perusahan tambang batu bara di Barito Utara tersebut jumlah ratusan hektare, baik tanah milik saksi maupun milik mertuanya bernama Udin dengan jumlah keseluruhan bernilai Rp4,8 miliar lebih.
“Saya sendiri hanya memiliki lahan hanya 32 ha dan sisanya adalah miliki mertua saya bapak Udin,’’ kata Sugiarto pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/2/2024), dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak.
Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dijual tersebut sebanyak 15 lembar dan uang hasil penjualan oleh bapak mertua dibagikan kepada anak anak beliau, termasuk istri saksi yang merupakan anak Udin.
“Kini kendaran yang dibeli hasil penjualan tanah tersebut, termasuk barang yang disita oleh petugas,’’ ujar Ernawati penasihat hukum terdakwa kepada awak media
.
Rencananya pembelian Hilux tersebut nantinya akan disewakan kepada perusahaan tambang yang membeli lahan tersebut, yang kabanya dibawah lahan tersebut terdapat batubara.
Seperti diketahui, terdakwa Lian Silas diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal.
Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Ketiga, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)















