Kandangan, KP – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah mengajak masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas.
“Sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada khususnya, dan juga pembangunan nasional pada umumnya, saya, saya mengajak semua untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ucap Hermansyah Senin (19/2/2024) berkenaan pekan panutan pajak tahun 2024.
Pj Bupati mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dengan melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
Ditambahkannya, wajib pajak juga diharapkan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.
“Membayar pajak tepat waktu, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih awal, akan mendukung kemajuan daerah kita,” ujar Hermansyah.
Diungkapkannya, pelaporan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Dengan kemudahan layanan yang ada, diharapkan seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (tor/K-6)