Banjarmasin, KP – Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), melaksanakan pemusnahkan barang milik Negara hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dari tahun 2022 hingga tahun 2023, rokok, minuman keras (miras) dan lain-lain, Selasa (26/3).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, dihadiri Kepolisiian, TNI AD dan TNI AL.
Dwijo Muryono, mengatakan kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi 11 (sebelas) Kota dan Kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku Community Protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.
Dikatakan, sepanjang tahun 2023, telah melakukan penindakan terhadap 219 pelanggaran ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Sedangkan sampai dengan Maret 2024, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan penindakan terhadap 119 pelanggaran.
“Keluruhnya terjadi di sebelas Kota dan Kabupaten di wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah, dengan barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut antara lain 5.171.210 batang hasil tembakau berbagai merek.
1.788,95 liter Mmnuman mengandung Etil Alkohol, dan c. 4,86 liter rokok elektrik cair sistem terbuka (Liquid Vape).
Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 7.503.482.030,00 dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan PMK51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Dari hasil kegiatan pengawasan/penindakan terhadap barang-barang tersebut, Kalbagsel berhasil menambah Penerimaan Negara/Ultimum Remedium berupa pengenaan sanksi denda di Bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp1.359.392.000,00.
Lainnya dimusnahkan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.448.368.567,00.
“Tujuan pemusnahan/perusakan adalah untuk menghilangkan fungsi utama Barang Kena Cukai Ilegal tersebut sehingga tidak dapat dikonsumsi kembali dan untuk menghindari polusi udara apabila pemusnahan/perusakan dilakukan dengan cara dibakar,” tambah Dwijo Muryono.
Tembakau dan minuman mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan tersebut dibawa ke TPA Regional Banjar Bakula, Kota Banjarbaru.
Dwijo Muryono berharap dengan diadakanya seremonial pemusnahan, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal serta untuk melakukan pengawasan bersama pemerintah. (fik/K-2)