Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kontraktor Pembangunan Gedung BBPOM Tahap II Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Kontraktor Pembangunan Gedung BBPOM Tahap II Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Kontraktor BPOM Dituntut Dua Tahun Penjara 3klm
SIDANG - Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah, kontraktor pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap II dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arri Wokas dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (5/3).

Kalimantan Post

Arri di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha juga membenani terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair selama 3 bulan. Sementara uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa berjumnlah Rp 127 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungan akan bertambah selama setahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa yang juga merupakan seorang terpidana di Lapas Makassar dalam perkara pidana yang lain, bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT VMP ini dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Jalan Bina Praja Utara, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Gede Yuliarta, Terdakwa Ridlan Mahfud Abdullah mengaku terlibat kasus korupsi pada tahun 2022 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa mengaku telah menjalani masa tahanan dan sudah bebas pada bulan Januari 2024.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdapat kekurangan volume pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 dan modusnya sama dengan perkara korupsi pembangunan tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno.

Pengerjaan tahap II pembangunan pun dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee sekitar 13 persen.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Praktik Aborsi dalam Kasus Asusila Guru Silat Terhadap 11 Anak di Bawah Umur

“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujar JPU kala itu.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,7 juta. (hid/K-4)

Iklan
Iklan