Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Pastikan Dulu Lahannya Sudah Siap

×

Pastikan Dulu Lahannya Sudah Siap

Sebarkan artikel ini
Muhammad Isnaini

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengakui, masalah penyediaan dan pembebasan lahan menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan prasarana infrastruktur.

Akibatnya, tidak jarang penyelesaian pekerjaan pembangunan proyek molor dari jadwal yang telah ditargetkan. Bahkan dibatalkan.

Seperti kata Isnaini, kemungkinan dibatalkannya rencana Pemko Banjarmasin merevitalisasi atau meremajakan Pasar Batuah, Pasar Ujung Murung dan Sudimampir lantaran lahannya belum siap.

Hal itu dikatakannya pada {KP} Senin (18/3/2024) menanggapi bakal gagalnya revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir lantaran dua investor yang sebelumnya menyatakan siap membangun pasar konveksi yang berada di tepian Sungai Martapura itu menyatakan mundur.

Alasan investor mundur untuk merevitalisasi pasar yang sudah direncanakan sekitar tahun 2021 itu lantaran persoalan lahan yang belum dibebaskan.

Sebagaimana diketahui sebagian pedagang yang menempati toko atau kios di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan baru berakhir 2025 tahun depan.

Isnaini mengatakan, sebelum perencanaan pembangunan ingin dilaksanakan mestinya Pemko jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan.

“ Masalah kesiapan lahan ini menjadi penting untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada investor jika proyek yang akan dilaksanakan itu pembangunannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Kembali ia mengatakan, pembebasan atau ketersediaan lahan lebih awal agar sejumlah perencanaan pembangunan yang telah diprogramkan dalam pelaksanaannya tidak sampai menghadapi kendala di lapangan.

“Jangan begitu proyek infrastruktur dikerjakan pada saat tahun itu juga dilaksanakan pembebasan lahan,” tandasnya.

Lebih jauh anggota komisi membidangi masalah pembangunan ini mengakui, meski sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam pelaksanaan di lapangan bukan hal mudah dan tidak jarang memerlukan proses panjang.

Baca Juga:  Toleransi Mutlak Dibutuhkan Dalam Bermasyarakat

Umumnya salah satu penyebabnya kata anggota senior dari Fraksi Partai Gerindra ini, terkait besaran ganti rugi, sehingga belum tentu kegiatan proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan atau dikerjakan sesuai jadwal .

Ia mengakui meski harga ganti rugi pembebasan lahan itu diputuskan melalui melalui tim independen (appraisal), bahkan jika masih alot akan konsinyasi lewat pengadilan. Namun dalam prakteknya hal itu tidak semudah dibayangkan.

“ Terutama soal dalam penetapan harga ganti rugi lahan,” katanya.

Terkait kendala dihadapi itu ke depan ia kembali menandaskan, persoalan ini harus dijadikan perhatian untuk dijadikan pembelajaran.

” Jelasnya sebelum proyek dilaksanakan, pastikan dulu lahannya benar-benar sudah siap dan tidak ada masalah lagi sehingga ketika proyek dikerjakan tidak ada lagi mengalami hambatan,” demikian kata Isnaini. (nid/K-3)

Iklan
Iklan