Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pekerja di Banjarmasin Bisa Adukan Perusahaan Tak THRPosko Aduan THR Sudah Dibuka!

×

Pekerja di Banjarmasin Bisa Adukan Perusahaan Tak THRPosko Aduan THR Sudah Dibuka!

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Banjarmasin Tekankan Kriteria! Isa menuturkan, posko aduan dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

BANJARMASIN, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, yang berlokasi di Jalan Komp. Semanda, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Baca Koran

“Misalnya ada aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja, dapat melapor ke kantor,” ucap Muhammad Isa Anshari, Kepala Diskopumker Banjarmasin kepada Smart FM Banjarmasin, Senin (25/3).

Wali Kota Banjarmasin Tekankan Kriteria! Isa menuturkan, posko aduan dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Sejauh ini, pihaknya masih belum ada menerima aduan dari para pekerja, terkait permasalahan pemberian THR. “Mudah-mudahan tidak ada, sama seperti tahun sebelumnya. Karena para pengusaha itu memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Progres 70 Persen, Tugu 0 Kilometer di Kalsel Bakal Diresmikan Agustus 2024 Lalu jika mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa waktu lalu. Dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. (nau/K-3)

Baca Juga :  Dewan Usulkan Pemko Banjarmasin Miliki Insinerator Sampah
Iklan
Iklan