Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
AdvertorialKabar BanuaTabalong

THR ASN, PPPK Dibayarkan April 2024

×

THR ASN, PPPK Dibayarkan April 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 3 klm 1
ASN - Saat mengikuti Apel bersama. (KP/Rosadi)

Tanjung, KP – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong, pasalnya gaji 13 sesudah diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan akan cair awal bulan April 2024 mendatang.

Pemberian THR kepada ASN di setiap tahun tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Baca Koran

Selain itu, ada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) nomor 900.1.1/1369/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

“Pembayaran THR kami usulkan di 2 April 2024, sudah bisa kami realisasikan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, belum lama tadi seraya berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera mengusulkan ke pihaknya terkait THR tersebut.

Diinformasikan Husin, tak hanya ASN, namun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tabalong bakal mendapatkan THR, “untuk PPPK teknis dan kesehatan THR-nya yang bersumber dari TPP itu diberikan 70 persen dan untuk PPPK guru masih tetap,” ujarnya. 

“Sedangkan untuk CPNS itu 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan,” ujarnya Husin.

Dijelaskannya, dalam ketentuan itu pemberian THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024. “untuk pemberian THR ini setidaknya mengalokasikan dana puluhan miliar rupiah dari APBD,” ujarnya.

“Untuk pemberian THR Bupati sebesar Rp.5.989.200, THR PNS dan CPNS sebesar Rp.22.924.693.693 dengan jumlah PNS sebanyak 3.824 orang. Selanjutnya THR PPPK sebesar Rp.4.069.148.367 untuk 978 orang dam THR bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.151.445.000 untuk 30 orang,” demikian pungkas Husin. (ros/K-6)

Baca Juga :  Dinas PUPR Gelar Latihan Tenaga Konstruksi
Iklan
Iklan