Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tilep Dana Nasabah BPR Candi Agung Amuntai, Taufiq Duduk di Kursi Terdakwa

×

Tilep Dana Nasabah BPR Candi Agung Amuntai, Taufiq Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
IMG 20240314 WA0016 1 e1710403527387
Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/3/2024).

Pasalnya terdakwa dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah menilep uang nasabah BPR tersebut, sehingga menelan kerugian mencapai Rp779 juta lebih.

Baca Koran

Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.

Untuk melakukan aksinya, terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.` Uang nasabah yang akan diserahkan ke bank bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep. Lebih fatal lagi Taufiq tidak segan- segan memalsukan tanda tangan nasabah dengan menguras tabungan nasabah. Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.

Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp40 juta, sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp79 juta. Ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp20.000.

Kemudian pihak bank membentuk tim untuk menyelidik kasus ini dan akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.

Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito.

Atas perbuatan terdakwa ini ini JPU mematok pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagairnana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP, untuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nornor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Pengedaran Narkotika 38 Kilogram Jaringan Malaysia-RI Diungkap Bareskrim

Iklan
Iklan