Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

DPO Pengedar Narkotika Diringkus di Rumah Kakaknya

×

DPO Pengedar Narkotika Diringkus di Rumah Kakaknya

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP - HS (33) alias Atu ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam DPO karena kasus narkoba. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar narkotika yang selama ini dicari-cari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS (33) berhasil diringkus oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan.

Pemuda yang akrab disapa Uta ini ditangkap saat berada di rumah kakaknya di Jalan A Yani Km 8,200 Handil Manarap Tengah, Gang Utuh Badrun RT 01 RW 01, Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, hari Kamis (15/4) tadi.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno mengatakan, dari tangan Uta yang tercatat sebagai warga Jalan Kelayan B Tengah Gang Gembira RT 17 RW 02 Banjarmasin Selatan ini, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram berat bersih tanpa plastik klip serta Handphone merk Oppo warna hijau.

Untuk kronologis penangkapan Uta bermula ketika anggota Polsekta Banjarmasin Selatan berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO berinisial HS alias Uta bin Abdul yang berada di Tempat Kejadian Pekara (TKP).

Mendapat informasi ini, anggota Buser langsung menuju ke TKP dan sesampainya di TKP petugas langsung masuk ke dalam rumah kakak kandung tersangka bernama Rahmadi dan berhasil mendapati tersangka Uta ada di dalam rumah.

“Saat melakukan penggeledahan di badan pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika dengan berat 0,59 gram berat bersih tanpa plastik klip di kantong celana depan sebelah kanan milik tersangka,” kata Sudirno.

Barang bukti lain berupa satu buah HP Oppo warna hijau ditemukan oleh petugas di lantai rumah.

“Setelah ditanya barang bukti tersebut milik siapa dan dijawab oleh tersangka Uta adalah miliknya,” ungkap Sudirno.

Baca Juga:  Mantan Kadishub Banjarmasin Ajukan PK Ke Pengadilan Tipikor

Petugas kemudian membawa tersangka ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna diproses penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, tersangka Uta akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fik/K-4)

Iklan
Iklan