Iklan
Iklan
Iklan
KALTENGPalangka Raya

Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah

×

Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah

Sebarkan artikel ini
Inspektorat Kalteng Saring saat memberikan arahan. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA,
Kalimantanpost.com – Inspektur Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng} Saring menghadiri Pembukaan Pelatihan Pengawasan atas Pendapatan Asli Daerah di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Senin (22/4/2024).

Kegiatan yang dibuka Plt Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat, terutama dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Kalteng.

Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada 22-26 April 2024 dan diikuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentub (JFT) Auditor.

Juga ada Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah Daerah (JFT PPUPD), serta dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng.

Dalam pengantarnya, Inspektur Daerah Kalteng Saring menyampaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan komponen penting sebagai sumber pembiayaan di dalam APBD. Besaran PAD tiap daerah berbeda-beda, sesuai dengan potensi daerah masing-masing, dan Provinsi Kalteng memiliki potensi PAD yang besar.

“Diperlukan fungsi pengawasan selain untuk mencegah potensi penyelewengan sumber-sumber pendapatan, agar pendapatan yang diterima telah sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Inspektorat Provinsi Kaliteng bersama dengan Pusdiklatwas BPKP berinisiatif untuk melaksanakan Diklat Pengawasan PAD.

“Tentunya dengan tujuan agar peserta diklat bisa memahami dan menjelaskan tentang proses pengelolaan PAD, serta mampu melaksanakan proses dan tahapan audit/pengawasan terhadap PAD sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ungkap Saring.

Sementara itu, Plt. Kepala BPKP Perwakilan Kalteng Hanggara Atmana dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2023 tentang kemampuan fiskal, Prov. Kalteng masuk dalam kategori tinggi dalam pengelolaan PAD.

Baca Juga:  Sekdaprov Kalteng Hadiri Rakornas Realisasi APBD 2020

Hal ini menunjukkan Kalteng memiliki potensi PAD yang tinggi, yang mana dapat meningkatkan sektor pertumbuhan ekonomi.

Ditegaskannya, dengan potensi PAD yang tinggi maka diperlukan fungsi pengawasan dalam pengelolaan PAD tersebut, dengan audit pengelolan PAD dapat diketahui kelemahan dan kekurangannya.

“Diharapkan hasil audit tersebut dapat menjadi masukan dalam hal strategi optimalisasi peningkatan PAD,” tandas Hanggara

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Inspektur Pembantu I Eko Sulistiono, Inspektur Pembantu II Diana, Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, dan Instruktur Diklat dari Pusdiklatwas BPKP Damargo Hadiono, Imamuddin, Dwito, dan Rizka Yudis Ferlyanto. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan