Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruEkonomiTRI BANJAR

Kalsel Ekspor 2,2 Ton Rajungan ke Negeri Jiran

×

Kalsel Ekspor 2,2 Ton Rajungan ke Negeri Jiran

Sebarkan artikel ini
IMG 20240424 WA0034 e1713957248740
Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) telah melakukan sertifikasi terhadap 2,2 ton rajungan segar yang akan dikirim menuju Negara Malaysia, Selasa (23/04/2024). (Kalimantanpost.com/Repro karantinakalsel)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) telah melakukan sertifikasi terhadap 2,2 ton rajungan segar yang akan dikirim menuju Negara Malaysia, Selasa (23/04/2024).

Ekspor bagi komoditas yang memiliki nilai ekonomi Rp 220 juta ini merupakan yang pertama kalinya di tahun 2024.

Baca Koran

Petugas karantina, Nur’aini mengatakan sebelum diberangkatkan, petugas l sudah melakukan serangkaian pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik untuk memastikan kelengkapannya, serta kesesuaian jenis dan jumlah komoditas. Pemeriksaan secara klinis dilakukan guna memastikan kesehatan rajungan tersebut.

“Pemeriksaan kali ini dilakukan di regulated agent (RA) Bandara Syamsudin Noor. Pemeriksaan karantina menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelayakan komoditas, terlebih lagi rajungan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan konsumsi masyarakat di sana,” terangnya.

Nur’aini menekankan jika rajungan yang diekspor harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak dalam kondisi bertelur, ukuran lebar karapas di atas 10 centimeter atau berat di atas 60 gram per ekor. Pengambilan sampel komoditas juga telah dilakukan sebelumnya untuk dijadikan sebagai bahan uji di laboratorium Karantina Kalsel guna memastikannya bebas dari hama/penyakit.

“Dari hasil pemeriksaan, dokumen dinyatakan sudah lengkap dan sesuai. Komoditas dan kemasannya juga dalam keadaan baik, sehingga dapat diterbitkan Health Certificate for Fish and Fishery Product (KI-D1) yang merupakan jaminan terhadap keamanan serta mutu pangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Kalsel, Sudirman menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kualitas komoditas ekspor, sekaligus mencegah risiko adanya penolakan dari negara tujuan atau notification of non-compliance (NNC) yang dapat merugikan eksportir.

“Karantina berperan dalam memastikan bahwa komoditas yang diekspor telah memenuhi persyaratan dari negara tujuan, sehingga keberlanjutan perdagangan dari hasil perikanan yang berlimpah di Kalsel ini dapat terus terjaga,” pungkas Sudirman. (Dev/KPO-3)

Baca Juga :  Deputi Gubernur BI dan Dua Anggota DPR Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus CSR
Iklan
Iklan