Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel menjadi salah satu pemerintah daerah (pemda) pilot projek pengadaan ramah lingkungan. Berdasarkan surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI, Pemprov Kalsel ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan berkelanjutan/suistanable development Goals (SDGs).
Pada goals nomor 12 memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, khususnya goals 12.7, yaitu mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan.
Adapun dasar dalam penunjukan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai piloting project, yaitu telah terdapat Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 039 Tahun 2018 tentang Green Public Procurement untuk mendukung Revolusi Hijau di Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bentuk komitmen pemerintah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Berdasarkan surat no : 7743/D.1/03/2024, itu
Menurut Kepala Biro LKPP berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melaksanakan piloting project pengadaan Pemerintah yang berkelanjutan pada 5 (lima) wilayah, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalsel, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kepulauan Riau pada tahun 2024.
“Kita diminta LKPP jadi pilot projek pengadaan ramah lingkungan.
Menurut LKPP kita konsisten melaksanakan revolusi hijau,” jelas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin MY, Senin (1/4).
Menurut Rahmaddin, proses pengadaan barang jasa banyak tujuan. Salah satunya pengadaan barang jasa yang ramah lingkungan.
Ia menyebut ke depan setiap pengadaan di Pemprov Kalsel diharapkan membeli barang produk yang ramah lingkungan.
“Mungkin saja produk yang dibeli tidak ramah lingkungan, itu yg dihindari. Saat ini belum ada satu provinsi pun yang melaksanakan ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, selama ini membeli barang dalam pengadaan hanya melihat spesifikasi semata, hanya secara umum. Jika kebijakan ramah lingkungan diterapkan maka penju harus mencantumkan sertifikat ramah lingkungan. Produk tersebut harus tersertifikasi berasal dari proses yang ramah lingkungan.
“Misalnya beli kertas, perusahaan produksi kertas harus ajukan bersetifikasi ekuelibel. Artinya yakin barang itu yg tidak berpotensi merusak lingkungan, bahan bakunya bukan dari kayu hasil penebangan liar. Insyaallah tahun ini mulai kita laksanakan sekarang msih proses persiapan, sebelumnya hanya pergub saja,” pungkasnya. (mns/K-2)