Banjarbaru, KP – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2024 dipastikan tertunda.
Penundaan tersebut imbas dari pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Kepastian penundaan pilkades tersebut telaha disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksanaan pilkades jika berbarengan dengan tahapan dikawatirkan bisa mengganggu pemilu dan pilkada.
Kendati demikian, jika terjadi kekosongan jabatan maka proses pengganti antar waktu (PAW) tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pilkades tahun ini 2024 secara resmi ditunda dan dilaksanakan tahun 2025,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah.
Ia menjelaskan pelaksanaan pilkades yang tertunda meliputi di Kabupaten Tapin dan Kotabaru.
Ia menyebut sudah melakukan rapat internal dan rapat koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten se-Kalsel dalam membahas perencanaan pelaksanaan Pilkades pada 2025 nanti.
“Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) tetap dilaksanakan di tahun ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pemprov meminta, Pemkab melalui Dinas PMD setempat agar dapat mengantisipasi jumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, Pemkab diminta agar melakukan persiapan yang matang, seperti pembekalan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penting pula pembekalan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) agar mengetahui teknis pelaksanaan Pilkades. “Lebih penting juga pembekalan terhadap para calon Kades agar tidak ada calon Kades yang menjanjikan sesuatu yang bersifat terlarang dalam kampanye seperti, menjanjikan akan mengganti seluruh perangkat desa yang ada,” ungkap Faried.
Agar menghindari konflik horizontal di desa, sistem pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap desa dapat melibatkan unsur dari TNI/Polri, Pelindung Masyarakat (Linmas), Pemerintah Desa dan lainnya.
Diketahui, Pilkades sebagai wujud dari pelaksanaan sistem demokrasi di level desa sekaligus wujud eksistensi otonomi desa. (mns/K-2)